Meranti– Terjadi ke salah pahaman dan miskomunikasi, terkait adanya pemberitaan terkait dugaan prosedur lelang di Bagian ULP (Unit Layanan Pengadaan) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tanpa mengikuti prosedur di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan tiba-tiba ada yang ditetapkan pemenang dianggap salah kaprah.
Adalah pihak rekanan CV CPM yang merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Dimana wartawan dalam menggali informasi tidak akurat dan tidak berusaha mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Dijelaskan saat itu pada tahun 2019, CV CPM yang kini berubah menjadi CV KR mengikuti lelang Pengadaan dan Belanja Modal Pengadaan Bibit tanaman di Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai pagu Rp900.000.000.
Adapun peserta lelang yang ikut adalah sebanyak 20 peserta dan saat itu CV KR berada di rangking pertama dan ditetapkan sebagai pemenang tender.
Dalam menu Hasil Evaluasi pada sistem LPSE tercantum CV Kali Ratu yang membuat penawaran dengan harga terkoreksi Rp 890.989.220.
Namun saat penetapan, pemenang kontrak yang muncul adalah CV CPM
Dijelaskan Komisaris CV KR, AF. Pihaknya sudah melakukan transformasi kepengurusan berikut dengan penggantian nama perusahan CV CPM dan kemudian berubah menjadi CV KR.
“Dimana awalnya CV CPM dengan akte pendirian Nomor 01 Tanggal 1 September 2019 yang terdaftar di notaris Adelina Hernawaty Gultom, SH, M.Kn dengan direkturnya bernama KT beralamat di Jalan Pelabuhan Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi,” Kata AF saat bertemu media,” Jum’at 25/03/2022.
Perusahaan itu terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0051991-AH. 01.14 tanggal 2 September 2019 dengan nomor NPWP : 92.743.949.7-219.000. Kemudian berganti dengan Akte Perubahan CV CPM Ke CV KR nomor 29 tanggal 29 Desember 2020 terdaftar di notaris yang sama yakni Adelina Hernawaty Gultom, SH, M.Kn dengan perpindahan direktur menjadi SY beralamat di Jalan Rumbia Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi dengan keterangan Pendaftaran Perubahan di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0000263-AH.01.16 Tanggal : 06 Januari 2021 dengan NPWP yang sama 92.743.949.7-219.000.
Dikatakan, perubahan nama dan struktural perusahaan juga sudah dilaporkan ke LPSE Kepulauan Meranti
pada tanggal 5 Agustus 2021 dengan nomor suratnya 002/SP/LPSE/VIII/2021
Sementara itu dalam berita tudingan terhadap CV CPM yang diterbitkan dalam media yang sama berjudul “Lagi, Secara Ajaib CV Siluman Menang Tender Rp. 3,5 M. Kali Ini Di Dinas PUPR” juga tidak mendasar dan terkonfirmasi dengan benar sehingga informasi yang disampaikan terkesan sebagai sebuah fitnah dan asumsi belaka dari sang penulis.
Dalam narasi berita itu disebutkan bahwa CV CPM yang ditetapkan sebagai pemenang merupakan suruhan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
“Dalam berita tersebut, wartawan mengakui telah mewawancarai langsung seseorang berinisial KT
yang dianggap suruhan oknum ASN. Namun setelah KT dihadirkan di hadapan wartawan yang bersangkutan, KT mengaku tidak pernah bertemu bahkan diwawancarai. Namun wartawan tersebut pun berkilah sudah melakukan wawancara langsung, walaupun saat itu ia tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ia telah mewawancarai KT,” kata AF.
Dalam narasi berita juga disebutkan hanya satu perusahaan saja yang melakukan penawaran pada lelang
Paket Peningkatan Jalan menuju Pelabuhan Pelantai yakni CV KR dan ditetapkan sebagai pemenang, namun lagi dan lagi sistem mencatat CV CPM yang memenangkan lelang proyek.
Padahal diketahui CV CPM tidak mengikuti rangkaian proses lelang.
Tambah AF lagi, bahwa kejadian ini hampir sama saat pihaknya mengikuti lelang di Dinas Lingkungan Hidup. Ketika perubahan nama dan struktural perusahaan sudah dilaporkan ke LPSE, malah sistem belum mencatat hal itu.**
(rls/by/tm)










