class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46845 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Jumat, 26 Agustus 2022 - 14:05 WIB

Satlantas Polres Karimun Musnahkan Ratusan Knalpot Racing

Karimun – Sat Lantas Polres Karimun menggelar Pemusnahan barang bukti Knalpot Racing/Knalpot Brong dari hasil penindakkan pelanggaran lalu lintas, yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karimun selama Tahun 2022.

Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K dan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto, S.I.K dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung Jumat, (26/08/2022)

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai dengan “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya.

“Termasuk juga pada alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tegas Wakapolres Karimun.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Karimun: Jika ada indikasi pungli,segera laporkan

Selanjutnya, dari hasil pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun Tahun 2022, telah kami amankan sebanyak 1213 kendaraan, 250 kendaraan diantaranya menggunakan knalpot racing/knlapot brong.

“Kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot racing/knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lainnya,” ujar Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas, kepada pemilik toko spare part sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Karimun: Jika ada indikasi pungli,segera laporkan

“Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” ungkap Kompol Syaiful Badawi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto, S.I.K menegaskan, apabila kedepan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut sesuai dengan amanat undang-undang lalu lintas No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Hal ini bertujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun,” tegas AKP Eko Aprianto.**

 

Share :

Baca Juga

Featured

Warga Tebing Temukan Kotak Berisi Amunisi Caliber 7,62 mm Diduga Milik Pasukan Siliwangi

Karimun

Wakapolda Kepri buka pendidikan SPN Bintara Polri di Kundur

Karimun

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Di kundur

Karimun

Pemrov Kepri Biayai Isolasi Terpadu Hotel Gembira dan Insentif 30 Nakes

Featured

BNN Karimun Rehabilitasi 62 Pecandu Narkoba Ke Batam

Karimun

TNI AL Tanjung Balai Karimun Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Berita

Menuju “New Normal ” KBA SMK NESKA bagikan Masker kain gratis kepada masyarakat

Featured

Dandim 0317/TBK : Maknai Hari Juang Kartika Dengan Penanaman 1000 Pohon di Desa Pangke
error: Content is protected !!