Gerindra Nilai Pemerintah Tak Netral,Jika Ahok Tak Dicopot

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2017 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta- Masa cuti kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berakhir pada Sabtu 11 Februari 2017. Status Ahok sebagai terdakwa mengharuskannya diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, persoalan ini merupakan ujian bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Bila Ahok tak dicopot sebagai gubernur, maka netralitas pemerintah dalam kasus Ahok dipertanyakan.

“Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok,” kata Andre dalam keterangannya, Jumat (10/2/2017).

Untuk itu, sambung Andre, Gerindra meminta sikap tegas pemerintah soal status Ahok di Pemprov DKI. Buktikan bahwa pemerintah netral dan ingat bahwa Jokowi itu presiden rakyat Indonesia bukan presiden bagi Ahok.

Jika Ahok tidak diberhentikan, Presiden dan Mendagri malah berpotensi melanggar aturan. Menurutnya, jelas diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal tersebut menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Pemerintah, khususnya Presiden dan Mendagri berpotensi melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya jelas di Undang-Undang Pemda,” tegasnya.

Kemudian di dalam dakwaan kasus dugaan penistaan agama disampaikan jaksa penuntut umum sudah jelas. Pada Pasal 156a KUHPidana disebutkan ancaman hukumannya itu lima tahun penjara.

Sehingga, jangan lagi mencari-cari alasan dengan menunggu tuntutan. Ia pun mempertanyakan Mendagri Tjahjo Kumolo yang terkesan masih mempertahankan Ahok sebagai gubernur.

“Katanya nunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai, sekarang nunggu tuntutan jaksa, ini kan aneh,” pungkasnya.

 

(wal/OZ)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Wakil Bupati Muzamil Hadiri Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Tingkatkan Keamanan Wilayah, TIM RAGA Polres Siak Gelar Patroli Skala Besar
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 09:05 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Wakil Bupati Muzamil Hadiri Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 April 2026 - 08:45 WIB

Tingkatkan Keamanan Wilayah, TIM RAGA Polres Siak Gelar Patroli Skala Besar

Berita Terbaru