Gerindra Nilai Pemerintah Tak Netral,Jika Ahok Tak Dicopot

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2017 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta- Masa cuti kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berakhir pada Sabtu 11 Februari 2017. Status Ahok sebagai terdakwa mengharuskannya diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, persoalan ini merupakan ujian bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Bila Ahok tak dicopot sebagai gubernur, maka netralitas pemerintah dalam kasus Ahok dipertanyakan.

“Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok,” kata Andre dalam keterangannya, Jumat (10/2/2017).

Untuk itu, sambung Andre, Gerindra meminta sikap tegas pemerintah soal status Ahok di Pemprov DKI. Buktikan bahwa pemerintah netral dan ingat bahwa Jokowi itu presiden rakyat Indonesia bukan presiden bagi Ahok.

Jika Ahok tidak diberhentikan, Presiden dan Mendagri malah berpotensi melanggar aturan. Menurutnya, jelas diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal tersebut menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Pemerintah, khususnya Presiden dan Mendagri berpotensi melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya jelas di Undang-Undang Pemda,” tegasnya.

Kemudian di dalam dakwaan kasus dugaan penistaan agama disampaikan jaksa penuntut umum sudah jelas. Pada Pasal 156a KUHPidana disebutkan ancaman hukumannya itu lima tahun penjara.

Sehingga, jangan lagi mencari-cari alasan dengan menunggu tuntutan. Ia pun mempertanyakan Mendagri Tjahjo Kumolo yang terkesan masih mempertahankan Ahok sebagai gubernur.

“Katanya nunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai, sekarang nunggu tuntutan jaksa, ini kan aneh,” pungkasnya.

 

(wal/OZ)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terbaru