Liputankepri.com,Batam –Tertangkapnya 7 orang pengedar narkoba jaringan Internasional oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bekerja sama dengan Bea Cukai Batam serta Asvec bandara dengan Barang bukti sebanyak 1.266 gram sabu,141,15 gram heroin dan 44 butir ekstasi dari 7 orang dalam waktu 10 hari.
Penangkapan berawal saat petugas Satres Narkoba menangkap pria berinisal RS. Dari tangannya ditemukan barang bukti seperti 967 gram narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan lagi,”kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika
“Dalam waktu 10 hari kami dapat menangkap pelaku jaringan Internasioanal bersama dengan BC, penangkapan ini berlangsung di empat titik berbeda. Yakni, Jalan Raya Sei Panas, ruang kedatangan Pelabuhan Harbour Bay, ruang masuk keberangkatan Bandara Hang Nadim dan di Kamar nomor 202 Hotel City View,” kata Helmy.
Penangkapan berawal saat petugas Satres Narkoba menangkap pria berinisal RS. Dari tangannya ditemukan barang bukti seperti 967 gram narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan lagi.
“Ternyata pelaku RS tidak hanya main sendiri, dia mengedarkan narkoba bersama dua rekannya benisial AC dan RC,” ungkap Helmy.
Pengembangan selanjutnya, Satres Narkoba menerima informasi bahwa pria berinisal BU ingin mengedarkan narkoba. Untuk mengakali pengedaran narkoba itu, BU menyimpannya di dalam sandal jepit yang sudah dibolongi di bagian tengah.
“Sandal tersebut dibolong dan dimasukkan narkoba, kemudian sandal itu dipakai oleh BU. Informasi ini kita ketahui berdasarkan pengembangan,” ujar Kombes Helmy Santika, Jumat (24/3/2017).
Dari tangan BU, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 150 gram yang disembunyikan dalam sandal, serta menyita uang tunai sebanyak Rp 190 ribu dan sebanyak 382 ringgit Malaysia.
Pengembangan terus dilanjutkan. Pada Rabu (22/3) pagi, Satres Narkoba kembali menerima informasi bahwa pasangan suami istri berinisial LL dan IK terindikasi membawa narkoba.
“Pasangan suami istri ini ingin bepergian ke Surabaya. Karena kita sudah koordinasi dengan petugas bandara, akhirnya mereka diperiksa. Dari balik pakaian dalam LL ditemukan sabu seberat 149 gram. Sedangkan dari tangan IK ditemukan pil ekstasi sebanyak 44 butir,” ujarnya.
Selain itu, Satres Narkoba kembali membekuk seorang wanita yang berinisial AA pada Kamis (23/3/2017). Wanita tersebut ditangkap di dalam kamar nomor 202 Hotel City View
“Dari tangan AA kita temukan narkoba jenis heroin sebanyak 141,15 gram. Untuk selanjutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” kata Helmy.
Lebih jelas Helmy mengatakan, narkoba tersebut didapat oleh para pelaku dari warga Malaysia. Para pelaku ini pun melakukan transaksi melalui Pelabuhan Stulang Laut, ini sudah jaringan Internasional,” ucap Helmy.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Pelaku diancam hukuman seumur hidup, paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.