Liputankepri.com.,Selatpanjang – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengamankan seorang tersangka yang juga residivis dalam kasus Sabu-sabu berinisial, Mi alias Cien Kiong (39) saat melakukan transaksi, minggu (30/17), siang di Jalan Pangaram, Selatpanjang.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Meranti, AKP Ali Aza, membenarkan penangkapan terhadap Mi alias Cien Kong ,”pelaku kita tangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pangaram, Selatpanjang. ,”terang Ali Aza.
Selain itu,kata Kasat Resnarkoba ini,berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan pelaku ini sudah sering melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu-sabu, pada saat itu pelaku diduga akan mengantarkan narkotika kepada seseorang dan saat akan menunggu pemesannya pelaku langsung dilakukan penyergapan di lokasi tersebut,”ujarnya.
Penangkapan terhadap Mi alias Cien Kiong warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selatpanjang Kota yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba ini merupakan hasil lidik yang dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
“Usai ditangkap, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dengan berat 0,60 gram senilai Rp 1.000.000, serta 1 unit handphone, ” ucap Ali Azar
Setelah dilakukan pengembangan,pelaku ini merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2013 lalu.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut,” papar Ali Azar.**