Liputankepri.com,Karimun –Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,Perda Nomor 8 tahun 2015 Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS serta Perda nomor 8 tahun 2016 Tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan di Aula Meeting Room Hotel Balai View,Kamis (18/5/2017) dengan pagu anggaran sebesar Rp100 Juta.
Sosialisasi produk hukum ini di ikuti oleh tokoh masyarakat yang ada di empat kecamatan Karimun diantaranya,Kecamatan Karimun,Meral,Meral Barat dan Tebing.dari 60 undangan peserta hanya 40 peserta yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang di selenggarakan oleh Bagian hukum Pemerintah Kabupaten Karimun di laksanakan tiga produk hukum sekaligus dengan tema”Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Mari Kita Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Karimun Untuk di Terapkan Dalam Kehidupan Bermasyarakat.
Kasubag hukum bidang dokumentasi Pemkab Karimun Yanti yang juga selaku PPTK kegiatan ketika di konfirmasi di sela-sela acara berlangsung mengatakan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan terkait kegiatan sosialisasi ini,”mohon maaf saya tidak bisa menjelaskannya berhubung saya baru menjabat,”jelasnya.
Selai itu Yanti juga tidak mengetahui pasti konsep kegiatan teknis acara sosialisasi produk hukum peraturan daerah yang sedang di gelarnya,”silahkan saja dengar dan lihat sendiri acara sosialisasi kami pak,untuk lebih jelasnya silahkan tanya sama bu Dwi,”katanya dengan gagap.
Terpisah,Kabag Hukum dan Organisasi Tatalaksana Setdakab dijabat Nurbaiti Dwi Kurnia ketika di konfirmasi via hp selularnya mengatakan kegiatan sosialisasi Perda yang kita gelar hari ini merupakan produk hukum daerah yang nantinya masyarakat bisa lebih memahami serta dapat di terapkan di dalam kehidupan bermasyarakat,”terang Dwi.
Kemudian kata Dwi,peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi Perda ini pada umumnya dari tokoh masyarakat yang ada di empat Kecamatan yang ada di Karimun,berharap nantinya peserta ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat,”benar kita mengundang sebanyak 60 peserta namun yang datang baru sekitar 40 peserta,”ujar Dwi.
Saat ditanya berapa dana yang dianggarkan dalam kegiatan sosialisasi Perda ini,”Dwi menjawab sekitar Rp100 Juta dengan jumlah kuota peserta sebanyak 60 orang,”semua sudah kita kondisikan,dana yang kita anggarkan dalam kegiatan ini sudah sesuai dengan RKA,walaupun peserta yang datang 40 orang tetap kita hitung termasuk uang saku peserta,”papar Dwi mengakhiri.***