Liputankepri.com,Batam – Perseteruan bisnis tambang pasir darat antara Tiau Tjen Al Halim Alias Acin warga Moro dengan Suptritoyo selaku direktur PT.Tri Tunas Utama berbuntut panjang,laporan dugaan tindak pidana pencurian satu unit mesin pompa sedot pasir oleh PT.Tri Tunas Utama pada tahun 2014 lalu di Polres Daik Lingga Kepulauan Riau.
Bermula kerjasama bisnis tambang pasir darat yang berlokasi di Dusun Lengkok Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga antara Tiau Tjen Al Halim Alias Acin warga Moro kecamatan Karimun bertindak sebagai Subcon dengan PT.Tri Tunas Utama atas nama direktur Supritoyo.
Kerjasama tambang pasir ini diketahui tidak membuahkan hasil sehingga pihak Subcon menarik semua alat-alat berat yang berada di lokasi,ironisnya satu unit pompa sedot pasir merek Nissan diduga kuat di gelapkan oleh PT.Tri Tunas Utama sehingga berujung ke Polisi.
Hal ini di benarkan oleh Tiau Tjen Al Halim Alias Acin saat di konfirmasi di restoran Hotel Holiday baru-baru ini mengatakan,kerjasama bisnis tambang pasir darat yang berlokasi di Dusun Lengkok Desa Limbung Kecamatan Lingga dengan saudara Supritoyo selaku Direktur PT.Tri Tunas Utama sudah berlangsung selama dua tahun,berhubung bisnis ini tidak menguntungkan dan atas kesepakatan bersama maka semua alat berat yang ada di lokasi saya bawa pulang,anehnya hanya satu unit mesin sedot pompa pasir yang tidak bisa saya bawa pulang dengan alasan yang tidak jelas,”kata pria yang akrab di panggil Acin ini.

Lebih jelas Acin mengatakan,Saat kami mengambil mengambil mesin sedot pompa pasir ini malah kami dilarang oleh saudara Catur yang juga sebagai wakil direktur di Perusahaan ini,”kami heran kenapa kami dilarang untuk mengambil barang milik kami dengan alasan mereka (Catur red) saya sudah menjualnya,”terang Acin.
“Untuk mencari keadilan maka saya melaporkan perkara ini ke Polsek Lingga pada Tanggal 1 Juni 2014 dengan nomor –LP-B/09/VI/2014/KEPRI/RES LINGGA/POLSEK DAIK LINGGA TGL 01 JUNI 2014. Dengan terlapor PT.Tri Tunas Utama tentang Tindak dugaan pencurian.,anehnya lagi kata Acin,mesin pompa pasir saya ini diambil oleh sauadara Supritoyo terus di pakainya dengan alasan macam-macam,kemudian dia (Supritoyo red) mengatakan kepenyidik bahwasanya mesin itu dia beli,merasa tidak pas dengan alasan itu dia ganti lagi alasan mesin itu di pinjam dan kemudian beralasan lagi mesin tersebut di sita,”jelas Acin dengan heran.
Perkara yang kami laporkan ke Polisi terkesan berjalan di tempat,bagaimana bisa seorang Supritoyo boleh memakai mesin saya selama delapan bulan,setelah kita desak polisi untuk menindak lanjuti perkara ini,barulah dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mesin sedot pompa pasir ini,yang menjadi tanda-tanya saya,apakah perkara ini tidak ada unsur pidannya,seperti yang di katakan oleh oknum polisi waktu itu,”ungkap Acin dengan heran.
Satu lagi yang menjadi tanda-tanya saya jelas Acin,Kapolres Lingga AKBP.Muji Supriyadi,SH,S,I,K,H,H yang bertindak selaku penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 11 Februari 2017 dengan Nomor B/109/II/2017/reskrim dengan Resum singkat hasil penyidikan perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada bulan Juni tahun 2013 di Daik Lingga “Bukan Merupakan Tindak Pidana”.
Bukan itu saja kata Acin,perkara ini diduga di rekayasa saat terlapor (Supritoyo red) waktu di Jakarta,namun saat di gelar perkaranya di Polda Kepri malah berubah nama dari terlapor Supritoyo ke Abdul Rahim,jadi kesimpulannya kami tetap berjuang mencari keadilan,kalau perlu kami ke Jakarta melapor dan ke Metro TV untuk acara Mata Nazwa,”imbuh Acin.
Supritoyo direktur PT.Tri Tunas Utama di konfirmasi via WA membenarkan adanya perkara hukum yang di ajukan oleh Tiau Tjen Al Halim Alias Acin ke Polres Lingga,”benar kasus tersebut di tangani oleh Polres Lingga,dan membenarkan perkara ini sudah di SP3kan.
Ketika di tanya,mesin sedot pompa pasir milik Tiau Tjen Al Halim Alias Acin diduga diambil dan di operasikan untuk kepentingan bisnis tanpa di ketahui oleh pemilik.kemudian setelah dilaporkan ke Polres mesin tersebut disita untuk barang bukti,sementara terlapor bebas dari jerat hukum dan di SP3-kan….kira-kira begitu pak..? dengan enteng Supritoyo menjawab,”Waduh saya lupa tu Pa’,”jelasnya singkat.
Terpisah Kapolres Lingga,AKBP.Muji Supriyadi,SH,S,I,K,H,H ketika dikonfirmasi via WA Jum’at (19/5/2017) dengan singkat membalas,”Silahkan konfirmasi ke Kapolres yang baru ya..”balas Muji singkat.***










