Polisi Amankan Dua Orang Terduga Bandar Sabu Di Karimun

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2017 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Petugas Amankan 30 Gram Diduga Narkoba Jenis Sabu 


Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias

liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka petugas mengamankan 30 gram serta 8 paket diduga narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial FE dan DN diamankan petugas saat akan melakukan transaksi  di jalan Ahmad Yani dan Baran III, pada Rabu (13/7/2017) sore.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tyas mengatakan, kedua pelaku diamankan berawal atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba oleh kedua tersangka.

“Anggota langsung menelusuri informasi tersebut, awalnya kita mendapati ciri-ciri tersangka DN dan langsung kita amankan di Jalan A Yani, Kelurahan Baran. Saat dilakukan pemeriksaan DN mengakui membawa dua paket didalam saku jaketnya yang kita duga narkotika jenis sabu,” kata Nendra, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/7/2017).

Nendra juga menjelaskan, dari hasil pengembangan petugas, DN memperoleh barang haram tersebut dari tersangka FE, yang kemudian diamankan petugas dirumahnya di Baran III, Kelurahan Baran.

“Dari pengakuan FE barang tersebut diperoleh dari tersangka berijisial Myang saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Dari kedua pelaku kita mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30 gram dan 8 paket yang sudah siap edar,” Jelasnya

Nendra menambahkan, dalam proses transaksi tersangka M membuang barang tersebut diseputaran rumah FE. Kemudian FE mendapati bungkusan sesuai ciri-ciri yang di sebutkan M dibawah jemuran disekitar rumahnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Berita Terbaru