class="wp-singular post-template-default single single-post postid-9658 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Senin, 17 Juli 2017 - 15:09 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Terduga Bandar Sabu Di Karimun

  • Petugas Amankan 30 Gram Diduga Narkoba Jenis Sabu 


Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias

liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka petugas mengamankan 30 gram serta 8 paket diduga narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial FE dan DN diamankan petugas saat akan melakukan transaksi  di jalan Ahmad Yani dan Baran III, pada Rabu (13/7/2017) sore.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tyas mengatakan, kedua pelaku diamankan berawal atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba oleh kedua tersangka.

“Anggota langsung menelusuri informasi tersebut, awalnya kita mendapati ciri-ciri tersangka DN dan langsung kita amankan di Jalan A Yani, Kelurahan Baran. Saat dilakukan pemeriksaan DN mengakui membawa dua paket didalam saku jaketnya yang kita duga narkotika jenis sabu,” kata Nendra, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/7/2017).

Nendra juga menjelaskan, dari hasil pengembangan petugas, DN memperoleh barang haram tersebut dari tersangka FE, yang kemudian diamankan petugas dirumahnya di Baran III, Kelurahan Baran.

“Dari pengakuan FE barang tersebut diperoleh dari tersangka berijisial Myang saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Dari kedua pelaku kita mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30 gram dan 8 paket yang sudah siap edar,” Jelasnya

Nendra menambahkan, dalam proses transaksi tersangka M membuang barang tersebut diseputaran rumah FE. Kemudian FE mendapati bungkusan sesuai ciri-ciri yang di sebutkan M dibawah jemuran disekitar rumahnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (***)

Share :

Baca Juga

Batam

Ditres Krimsus Polda Kepri Tindak Lanjuti Gula Rafinasi

Gaya Hidup

Kabag Ops Polres Karimun Jalin Silaturahmi Dengan Pimpinan Parpol DPC Partai Gerindra

Kep Meranti

Polisi Bekuk HT Saat Menggunakan Shabu-Shabu

Featured

Setda Meranti Minta Maaf Ke Mahasiswa

Featured

Video : Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Jatuh

Karimun

Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pindana Narkotika

Karimun

Mulai 7 Februari 2023, Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi Secara Serentak

Karimun

Menuju WBK dan WBBM, Tim Asistensi Rorena Kunker ke Polres Karimun
error: Content is protected !!