Polisi Amankan Dua Orang Terduga Bandar Sabu Di Karimun

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2017 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Petugas Amankan 30 Gram Diduga Narkoba Jenis Sabu 


Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias

liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka petugas mengamankan 30 gram serta 8 paket diduga narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial FE dan DN diamankan petugas saat akan melakukan transaksi  di jalan Ahmad Yani dan Baran III, pada Rabu (13/7/2017) sore.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tyas mengatakan, kedua pelaku diamankan berawal atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba oleh kedua tersangka.

“Anggota langsung menelusuri informasi tersebut, awalnya kita mendapati ciri-ciri tersangka DN dan langsung kita amankan di Jalan A Yani, Kelurahan Baran. Saat dilakukan pemeriksaan DN mengakui membawa dua paket didalam saku jaketnya yang kita duga narkotika jenis sabu,” kata Nendra, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/7/2017).

Nendra juga menjelaskan, dari hasil pengembangan petugas, DN memperoleh barang haram tersebut dari tersangka FE, yang kemudian diamankan petugas dirumahnya di Baran III, Kelurahan Baran.

“Dari pengakuan FE barang tersebut diperoleh dari tersangka berijisial Myang saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Dari kedua pelaku kita mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30 gram dan 8 paket yang sudah siap edar,” Jelasnya

Nendra menambahkan, dalam proses transaksi tersangka M membuang barang tersebut diseputaran rumah FE. Kemudian FE mendapati bungkusan sesuai ciri-ciri yang di sebutkan M dibawah jemuran disekitar rumahnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Berita Terbaru

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB