Akankah TP4D objektif dalam mengawal sebuah proyek?

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanpa transparansi, kehadiran TP4 dan TP4D dalam proyek-proyek pemerintah, bukan saja akan menambah biaya, tapi juga berpotensi menjadi lahan korupsi baru”

Liputankepri.com – Bukan rahasia, kejaksaan di daerah meminta dana operasional TP4D dibebankan pada APBD. Sekadar contoh, pada APBD 2019, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau, mengajukan dana hibah untuk TP4D. Namun permintaan itu kemudian dicoret.

Sementara di Kota Pariaman, Sumatra Barat, APBD memikul biaya untuk honor anggota TP4D. Besarnya honor variatif. Untuk pengarah Rp2,5 juta sebulan, dan anggota Rp1,05 juta.

Nah penggunaan dana APBD untuk honor TP4D sendiri bukankah itu penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, yang semestinya masuk dalam radar pengawasan jaksa?

Bila tidak ada kepastian pendanaan mandiri oleh kejaksaan, maka bisa dipertanyakan independensi TP4D. Akankah TP4D objektif dalam mengawal sebuah proyek, sementara ia menerima upah atas proyek tersebut?

Kejaksaan Agung harus lebih transparan tentang dana operasional dan honor jaksa anggota TP4 dan TP4D. Tanpa transparansi, kehadiran TP4 dan TP4D dalam proyek-proyek pemerintah, bukan saja akan menambah biaya, tapi juga berpotensi menjadi lahan korupsi baru.

Kabar terakhir Kejaksaan Agung tetap akan melanjutkan program TP4 dan TP4D, karena menganggap kasus Eka Safitra hanyalah oknum. Namun sebaiknya, sebelum dilanjutkan, harus ada kajian ulang, benarkah TP4 dan TP4D, bisa mengakselerasi pembangunan dan mencegah tidak korupsi? Apakah modus seperti yang dilakukan Jaksa Safitra bisa dijamin tidak terjadi pada proyek yang lain?

Ada kekhawatiran, kehadiran TP4 dan TP4D memang mengamankan proyek pembangunan pemerintah, namun dalam artian negatif. Artinya bila proyek pemerintah sudah ada spanduk bertuliskan “Proyek ini mendapat pengawasan dan pengawalan TP4D” maka proyek itu sudah aman dari tindakan hukum, karena diduga sudah ada ‘centengnya’.

Penangkapan jaksa anggota TP4D, semestinya bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan lembaga ini. Apakah tidak sebaiknya TP4D dibubarkan saja?

Kembalikan fungsi pencegahan korupsi kepada inspektorat di setiap lembaga. Kembalikan pula fungsi jaksa sebagai penuntut dan pengacara negara. Dan jangan jadikan jaksa sebagai ‘centeng’ proyek pemerintah.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Standar Kerja Layak Era Digital akan Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Pemkab Meranti Hadiri Malam Ta’aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-XLIV Provinsi Riau
Wamenaker: Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Tiba di Kuansing, Bupati Asmar Tinjau Kesiapan Stan Bazar Kafilah MTQ Meranti
96 Pelari Berlaga, Fun Night Run Season 2 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Kep. Meranti
Sebagai Bentuk Penghormatan Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Siak Pimpin Langsung Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakauri
Pasokan Bensin Pulau Jemaja Terputus, Warga Resah Hingga ASN Terancam Tak Masuk Kantor

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:46 WIB

Menaker: Standar Kerja Layak Era Digital akan Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:17 WIB

Pemkab Meranti Hadiri Malam Ta’aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-XLIV Provinsi Riau

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:10 WIB

Wamenaker: Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:50 WIB

Tiba di Kuansing, Bupati Asmar Tinjau Kesiapan Stan Bazar Kafilah MTQ Meranti

Berita Terbaru