banner 200x200

Home / Batam / Featured

Jumat, 22 Juli 2016 - 12:27 WIB

Anggota DPRD Kepri Erianto Jalani Sidang Kedua Dana Bansos

Anggota Ditkrimsus Polda Kepri menggiring tersangka kasus korupsi dana bansos Kabupaten Natuna, ketua LSM Badan Perjuangan (BP) Migas, M Nazir, Kamis (14/4). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Anggota Ditkrimsus Polda Kepri menggiring tersangka kasus korupsi dana bansos Kabupaten Natuna, ketua LSM Badan Perjuangan (BP) Migas, M Nazir, Kamis (14/4). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

“Sesuai jadwal dari persidangan di pengadilan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 3,259.274. 751 akan disidangkan sore nanti. “Ia sesuai jadwal akan disidangkan sore ini. Ini lagi nunggu,” kata pengacara terdakwa Erianto, Dicky Riawan.

 

Liputankepri.com,Batam- Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Natuna yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Kepri Erianto akan disidangkan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (22/7/2016) sore ini. Sidang kedua itu mengagendekan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kepri.

Sebelumnya sidang perdana Erianto yang merupakan anggota fraksi dari Partai Demokrat beragendakan pembacaan dari kejaksaan penuntut umum (JPU). “Sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi dilangsungkan pekan depan,” kata Majelis Hakim Zulfadly SH didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH minggu lalu.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Keberatan Dakwaan Jaksa

Sesuai jadwal dari persidangan di pengadilan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 3,259.274. 751 akan disidangkan sore nanti. “Ia sesuai jadwal akan disidangkan sore ini. Ini lagi nunggu,” kata pengacara terdakwa Erianto, Dicky Riawan.

Kondisi Erianto juga dalam keadaan sehat. Terdakwa pun siap menjalani proses persidangan. Terdakwa dijerat dengan dakwaan Primeir dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Batam Termasuk Pasar Narkoba Terbesar Kedua Di Indonesia

Dalam kasus ini juga turut menjerat mantan Wakil Bupati Natuna Imalko dan Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN) Muhammad Nazir. Muhammad Nazir terlebih dahulu menjalani sidang. Sementara Imalko belum lama ini berkas penyidikanbaru dinyatakan lengkap alias P21.**

Share :

Baca Juga

Featured

Bupati Meranti Gerah Soal Sidak Barang Selundupan Oleh BPOM RI

Featured

34 Crew Kapal Pelayaran di Karimun Cek Urine

Ekonomi

Perusda: Aplikasi Smartphone “Yap” Siap jadikan Pedagang Lebih Maju

Featured

Bupati Karimun Resmikan Hotel Ecotel Ala Kontainer

Batam

Walikota Batam Tinjau Persiapan Jelang Upacara 17 Agustus 2022

Featured

KPK Awasi Penjaringan Politik Uang Cawagub Kepri

Featured

Tim WFQR Tangkap Kapal Kayu Muatan 10 Ton

Featured

Bupati Irwan Terima SK Perhutanan Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti dari Presiden RI Joko Widodo
%d blogger menyukai ini: