Apakah Albothyl Tak Aman Dipakai?

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2018 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com Seorang bintang perempuan mengeluarkan botol putih kecil berukuran 30 ml dari tasnya. Ia lalu meneteskan cairan dalam botol ke bibirnya yang lagi terkena sariawan. Katanya, obat dalam botol kecil itu multiguna, selain bisa menyebuhkan sariawan, ia juga bisa jadi obat kumur dan juga pembersih genital. Benarkah demikian?

Sebuah surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 3 Januari 2018 beredar. Isinya ditujukan pada PT Pharos Indonesia perihal peredaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. BPOM menyatakan tidak menemukan bukti ilmiah yang mendukung indikasi policresulen cairan obat luar konsentrat 36 persen disetujui. Salah satunya penggunaan obat tersebut tanpa diencerkan, seperti yang diperagakan sang bintang tadi.dilansir laman tirto.id

Poin selanjutnya dinyatakan bahwa cairan obat tersebut tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi (cabang ilmu kedokteran terkait pengobatan penyakit telinga, hidung, tenggorok serta kepala dan leher), stomatologi (yang berhubungan dengan mulut dan penyakit-penyakitnya), dan odontologi.

Policresulen cairan obat luar konsentrat 36 persen merupakan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Penggunaannya sangat berbahaya apabila tidak diencerkan terlebih dulu. Lalu, poin terakhir menyebut BPOM menemukan laporan chemical burn pada mukosa oral terkait pemakaian obat tersebut oleh konsumen.

Karena risiko policresulen dalam bentuk sediaan cair dinilai lebih besar ketimbang manfaatnya, maka obat ini tak lagi boleh beredar untuk indikasi tindakan di atas. Lantaran policresulen beredar dalam tiga bentuk: cair, ovula, dan gel. Maka akan dilakukan evaluasi terhadap policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel. Karena indikasi yang tercantum pada dua jenis ini serupa dengan policresulen cair.

Policresulen adalah obat hemostatik topikal dan antiseptik. Obat ini di beberapa negara dipasarkan dengan nama dagang Albothyl, Polilen, atau Faktu. Penggunaannya ditunjukkan untuk gangguan anal umum, seperti wasir, dan infeksi ginekologi.

Karena bersifat antiseptik, policresulen juga diaplikasikan untuk pengobatan dermatologis, misalnya griseofulvin (antimikotik), retinoid (pengobatan jerawat), psoralens, dan retinoid (pengobatan psoriasis). Jika dilihat dari rantai molekul pembuatnya, policresulen memiliki molekul negatif. Artinya, obat ini bersifat asam sehingga mekanisme pemakaiannya dapat menimbulkan sedikit luka bakar kimiawi di daerah luka. Mekanisme tersebut yang membuatnya mampu membunuh bakteri

Jangan Sembarang Pakai Obat Mulut

Apakah surat larangan BPOM membuat policresulen jadi “haram” digunakan?

Menurut Aluwi Nirwanasani Sani, Wakil Sekjen Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), obat ini tetap aman digunakan. Sebab, ia merupakan salah satu antiseptik yang berguna sebagai penghambat pertumbuhan mikroorganisme untuk pemakaian luar. Asal digunakan secara tepat dan tidak berlebihan pada indikasi bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi, dan odontologi.

“Bahkan sabun pun antiseptik, meski rendah konsentrasinya,” katanya kepada Tirto.

Namun, sifat antiseptik dan haemostatik pada policresulen (menghentikan pendarahan) hanya untuk kasus kecil saja, misalnya pendarahan kecil dari luka di luar tubuh. Sehingga klaim haemostatik untuk indikasi bedah diduga hanya merupakan trik pemasaran hiperbolis.

“Obat ini aman digunakan bila diencerkan sesuai petunjuk 10 tetes dengan 1 gelas air, sebagai antiseptik membunuh kuman pemakaian luar,” imbuh Aluwi.

Efek samping berupa luka bakar seperti yang ditemukan BPOM dapat terjadi apabila ia dipakai tanpa diencerkan terlebih dahulu. Policresulen 36 persen memiliki sifat asam dengan pH 0,6. Artinya, obat ini lebih asam dibanding asam lambung, dan bersifat korosif kuat.

Akibatnya, jika tidak diencerkan, ia bisa membikin pendarahan, rasa pedih akibat sel menggumpal, dan nekrosis (sel mati). Cara kerja policresulen yang bersifat asam membakar dan membunuh bakteri di daerah luka. Pendarahan berhenti karena sel-sel sekitar menggumpal.

Penggunaan antiseptik sebagai obat mulut termasuk kumur pun tidak bermasalah selagi tepat dosis dan intesitasnya. Dokter gigi Mantili Tasrif mengatakan, obat kumur hanya dapat digunakan pada saat-saat tertentu. Misalnya setelah tindakan pencabutan gigi, untuk meredakan rasa nyeri. Namun, ia tidak disarankan untuk penggunaan secara intensif.

“Untuk kasus tertentu saja, 2 kali setiap hari sampai masalah atau sakitnya tuntas,” kata Mantili.***

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB