Asmar Bos Pakaian Bekas Impor,Aparat Terkesan Tutup Mata

- Jurnalis

Sabtu, 10 September 2016 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Jadi sebenarnya baju bekas tidak boleh diimpor. Karena statusnya barang larangan impor, baju-baju bekas impor masuk dari pelabuhan-pelabuhan kecil pantai pak Imam Karimun Kepulauan Riau

 

Liputankepri.com,Karimun – Meski pemerintah melarang masuknya pakaian bekas impor dan dijual bebas,namun hal ini tidak berlaku bagi Asmar Bos pakaian bekas ini.banyak pihak menilai dan memberikan apresiasi kepada Petugas di Laut akhir-akhir ini telah banyak menangkap pakaian bekas (Ballpres) impor masuk ke Karimun,anehnya,pakaian bekas milik Asmar malah luput dari pengawasan aparat terkait.rumor berkembang di tempat bisnis Asmar di pasar Puakang Karimun sering oknum petugas keluar masuk,berapa Asmar harus mengeluarkan”Upeti” buat oknum petugas ini guna memuluskan bisnis pakaian bekas impor ini…?

Penyelundupan pakaian bekas masih tetap marak di Karimun kepulauan Riau,,”Jadi sebenarnya baju bekas tidak boleh di impor. Karena statusnya barang larangan impor, baju-baju bekas impor masuk dari pelabuhan-pelabuhan kecil, bukan pelabuhan besar atau resmi,” kata Andi Acok wakil ketua LPPNRI Tanjungbalai Karimun kepada media ini.

“Kalau ada masuk pakaian bekas di karimun ini,kita anggap bea cukai kecolongan. Nah, kecolongannya bea cukai tadi karena dua, yakni mungkin pintu masuk ke Karimun itu sangat luas atau istilah pelabuhan tikus .Sehingga tidak terjangkau atau memang ada kelalaian internal bea cukai,” jelas Andi Acok

Kondisi tersebut, kata Acok, tentu memberikan dampak buruk terhadap industri garmen dan tekstil dalam negeri. “Selain itu, ini menyangkut harga diri bangsa kita. Masa pakai barang bekas orang. Belum lagi masalah kesehatan apakah barang itu bebas dari kuman,” pungkasnya.

Data yang diperoleh media ini di pasar Puakang Karimun, barang-barang tersebut pemasoknya adalah salah seorang warga Karimun bernama Asmar. Barang-barang tersebut didatangkan dari Singapura dan Malaysia setiap minggu,  kemudian para pedagang barang bekas yang berada di Pasar Puakang dan sekitarnya membeli kepada pemasok itu dengan  sistim transaksi jual beli per Ball, akan tetapi instansi terkait belum ada keseriusan dalam mengusut barang-barang bekas tersebut, padahal hal ini adalah tugas dari Bea dan Cukai, Angkatan Laut dan  Polisi  Air yang bertugas dilaut  yang melakukan pengawasan barang-barang tersebut agar tidak masuk secara ilegal di pasaran Kabupaten Karimun.

Sampai berita ini di terbitkan “Asmar” selaku bos pakaian bekas yang berjualan di pasar puakang ketika di konfirmasi melalui pesan singkat tidak meresponya.

Secara terpisah Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Kepri Raden Evi Suhartantyo juga belum bisa di konfirmasi.**Bersambung..

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka
Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025
Resmob Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian di 50 TKP
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Beragam Barang Ilegal Senilai Rp800 Juta

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Selasa, 25 November 2025 - 17:12 WIB

Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun

Senin, 24 November 2025 - 11:20 WIB

TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun

Rabu, 19 November 2025 - 21:36 WIB

Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terbaru