ASN Meranti Diwanti-Wanti Terlambat Absensi Semenit Saja Siap-Siap Tunjangan Akan Dipotong

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Jangan coba-coba untuk bermain-main dan bermalas-malasan bagi Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bila terlambat melakukan absensi atau bolos kerja maupun meninggalkan pekerjaan sebelum waktu pulang tiba, siap-siap menerima pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pegawai yang terlambat masuk satu menit pun akan dipotong tunjangannya sebesar 0,5 persen, begitu juga pegawai yang pulang terlalu cepat satu menit dari jadwal normalnya.

Kebijakan ini sudah dimulai sejak direvisinya Peraturan Bupati Kepulauan Meranti nomor 111 tahun 2021 menjadi

Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ada beberapa pasal yang diubah. Disana juga tercantum konsekwensi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maupun yang terlambat masuk kerja. Penghasilan mereka akan dikenakan pemotongan sesuai persentase yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengatakan peraturan yang mengatur tentang adanya pemotongan TPP pegawai berdasarkan jumlah dan tingkat kehadiran merupakan implementasi dari peraturan menteri.

Saat ini kata Sekda, untuk penerapannya masih menggunakan cara manual, kedepannya akan diterapkan menggunakan absensi sidik jari.

“Saat ini kita masih menggunakan yang manual, tentunya ini akan segera menuju kesana yang diselaraskan dengan program Bupati yang menginginkan adanya penerapan Smart City dalam hal pelayanan kepada masyarakat,” kata Bambang.

Dikatakan, kebijakan ini juga dibuat agar para pegawai bisa meningkatkan kedisiplinan dalam hal melayani masyarakat.

“Sanksi berupa pemotongan uang tunjangan ini sangat efektif dalam meningkatkan disiplin pegawai. Mereka dipacu untuk tepat waktu, baik kedatangan maupun waktu pulang. Tentu saja hal ini akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bambang.

Diungkapkan Bambang, pemotongan TPP itu nantinya bersifat otomatis saat pengajuan anggaran oleh masing -masing OPD dan sebelumnya absensi direkap oleh BKPSDM.

“Pemotongan TPP itu nanti otomatis diterima berdasarkan tingkat kehadiran masing-masing ASN yang telah didata sebelumnya oleh BKPSDM,” kata Sekda.

Dalam revisi Perbup tersebut, dalam pasal 6 dan 7 disebutkan bagi pegawai yang tidak hadir karena sakit selama 10 hari, maka untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 3 persen untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja dalam bulan berjalan.

Sementara itu dalam pasal 9 yang dirubah, disebutkan PNS dan CPNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebesar 3 persen untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja dan paling banyak sebesar 100 persen untuk tiap 1 bulan tidak masuk kerja.

Dalam pasal 6 B ayat 4,5 dan 6 juga disebutkan izin sakit diberikan maksimal 3 hari disertai dengan surat keterangan dokter dan izin sakit yang menjalani rawat inap diberikan maksimal 10 hari disertai dengan surat keterangan dokter. Sedangkan izin sakit lebih dan 16 hari, maka untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 3 persen untuk tiap satu hari tidak masuk kerja dalam bulan berjalan.

Dalam Perbup juga diatur ASN yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan juga diberikan pengurangan tambahan penghasilan.

Dalam hal ini Pemkab Kepulauan Meranti sudah merumuskan potongan bagi pegawai yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja. Misalkan pegawai terlambat 1-31 menit, TPP nya akan dipotong 0,5 persen.

Keterlambatan 31 menit – 61 menit dipotong 1 persen. Terlambat dalam rentang 61 menit- 91 menit dikurangi TPP nya 1,25 persen. Sedangkan terlambat lebih dari 91 menit atau tidak mengisi absensi akan dipotong 1,5 persen.

Pemotongan TPP juga berlaku bagi ASN yang pulang kerja sebelum waktunya dan berlaku sama saat terlambat hadir.

Meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya hingga 1-31 menit dikurangi 0,5 persen, meninggalkan pekerjaan 31-61 menit dikurangi 1 persen, rentang 61-91 menit dikurangi 1,25 persen lewat dari 91 menit atau tidak mengisi absen, TPP nya pulang dikurangi 1,55 persen.**

(tm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit
Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Peduli Lingkungan Bhabinkamtibmas Serahkan Lima Bibit Pohon, Green Policing Polres Kep Meranti
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Cek Lahan Jagung di Desa Bagan Melibur
Polsek Merbau Lakukan Pengecekan Lahan Jagung Pipil di Desa Bandul, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit

Senin, 11 Mei 2026 - 16:18 WIB

Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:10 WIB

Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:40 WIB

Peduli Lingkungan Bhabinkamtibmas Serahkan Lima Bibit Pohon, Green Policing Polres Kep Meranti

Berita Terbaru