Liputankepri.com,Meranti- Salah satu Bakal Calon Kades yang maju di pilkades serentak tahun 2021 di Desa Centai Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti dipertanyakan benarkah melanggar perbub nomor 31 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak.
Pertanyaan itu muncul, karena terlihat jelas pada surat undangan dari yayasan pendidikan Madrasah Aliyah Hidayatul Rahmah Desa Batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka pembahasan beasiswa kartu indonesia pintar, pada Rabu 03 November 2021dengan Nomor Ma.d. 12/PP.001/0d/XI/202.
Dari pantauan secara langsung di lokasi acara terlihat jelas bakal calon pilkades nomor urutan 5 atas nama Abdul Rasyid Harahap, M.Pd tersebut memberi penjelasan dan pembahasan beasiswa kartu kepada wali murid yang hadir.Rabu/03/11/2021.
Ketua panitia pemungutan suara (PPS) desa centai Defrizal,SE ketika dijumpai media ini,Rabu 03/11/2021 mengatakan bahwa untuk badan calon kades desa centai nomor urut 5, memang ada surat dari lembaga yayasan pendidikan Madrasah Aliyah Hidayatul Rahmah.
“Sesuai dengan persyaratan yang bersangkutan sudah ada surat izin dari atasan lembaga kemasyarakatan yayasan pendidikan sejak 26 Juli 2021 lalu, yang ditanda tangani oleh Bahtiar selaku ketua dewan pendiri atau pembina yayasan dengan nomor: YYS. / AHU.00935.50/ SICKD/ VII / 2021-1 sesuai dengan nomor 31 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak,” kata Defrizal.
Jelasnya lagai,”Untuk badan calon yang bersangkutan setelah, karena yayasan yang bersangkutan yayasan swasta tidak harus mengunakan Surya cuti tapi kuncup hanya mengunakan surat izin dari atasannya.
“Terkait acara, bersangkutan tidak ada memberi informasi ke kita, terlebih lagi kegiatan tersebut diluar desa kita. Untuk lebih jelasnya lagi kita akan telaah dan koordinasi ke pihak panitia di tingkat kecamatan atau kabupaten apakah yang bersangkutan di panggi untuk diminta penjelas,” tambahnya.
Tidak sampai di situ, atas informasi tersebut Camat Pulau Merbau Atan Ibrahim MPd, mengucapkan terimakasih atas informasi di terima dan pihaknya akan pelajari dan berkoordinasi ke pihak panitia kabupaten.
Senada juga disampaikan Plt Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui stafnya akan mempelajari atau menelaah persoalan tersebut.
“Terimakasih atas informasinya, karena ini yayasan pendidikan swasta, ini akan kami pelajari atau menelaah persoalan tersebut,”kata Gunawan.
Mengenai hal itu Baclon Kades yang bersangkutan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkesan sangat arogan,”Maksud apa usah kau wa wa jumpa langsung aja maunya apa. Kalau ada yang dianggap kamu salah angkat aja. Dan pelajari sekolah swasta tu yang pernah kamu sekolah situ bagaimana sistem kerjanya,” kata Abdul Rasyid,Rabu 03/11/20/2021 malam.
Ditegaskanya,”Saya tunggu berperkara degan anak didik ku yang pernah saya beri dispensasi untuk menyelesaikan sekolahnya, cari saja salah bapak ni, udah tau ni siapa anak didik ku yang sebenarnya, besuk kita jumpa dimana biar bisa kita angkat sama sama masalah ni,” ujarnya.
“Kamu dalat data itu,bisa saya tuntut ni tentang privasi data dan kerahasian data saya, Ok besuk saya buat laporan tentang itu. Tak apa saya tau anakku media dari mana,”tegasnya.(tm).










