Bangunan Tanpa IMB,di Duga Kuat Libatkan Calo di Internal Dinas PU Karimun

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2016 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Maraknya pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Kabupaten Karimun, yang disinyalir tanpa memilikiIzin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak tersentuh oleh pengawasan dan tidak mendapat tindakan pengendalian dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda).

Dugaan kuat,carut marut perizinan IMB di Kabupaten Karimun di lakukan oknum tertentu untuk memperkaya diri.

Seperti yang terjadi pada pembangunan rumah Toko (Ruko) di jalan Raya Batu Lipai Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun tepatnya di jalur Toko Asto milik Bos besar bangunan Bali Jaya,diduga tidak memiliki IMB.ironisnya ketua RT setempat tidak mengetahuinya.

Selain itu,oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum berinisial “M” merupakan calo pengurusan izin IMB abal-abal.

Saat dimintai keterangan kepada oknum ini di Lucky Cake (01/06),mengatakan,di Karimun ini pada umumnya tidak ada yang punya izin mendirikan bangunan,”Biasalah way..ini Karimun,banyak kok bangunan yang tidak punya izin,seperti yang di Coasta Area,”kata M dengan nada enteng.

Parahnya lagi kata M,di dekat kolam cucian mobil yang datang ketempat itu pak Kadis PU sendiri (Ir.Abu Bakar) juga tidak di tanggapi,”tutur M.

Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP tidak tahu atau tidak mau tau Tupoksinya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena dengan maraknya bangunan tanpa IMB ini,tentunya mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun melalui retribusi perizinan.

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalamPP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung(PP 36/2005). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005).

Sepertinya ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai dinas tata kota Kabupaten karimun, untuk melakukan perbuatan dugaan  penipuan sebagaimana yang termuat didalam Buku II tentang Kejahatan Bab XXV penipuan pasal 378.

Dimana dengan sengaja membujuk, menyuruh Aheng bos bangunan Bali Jaya untuk melakukan pekerjaan mendirikan bangunan sebelum adanya IMB untuk mendapatkan keuntungan,padahal selaku Pegawai Negeri  Dinas Tata Kota ini mengerti dan tahu bahwa itu sangat bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi atau denda, dan kurungaan selama-lamanya 4 tahun penjara.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka
Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025
Resmob Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian di 50 TKP
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Beragam Barang Ilegal Senilai Rp800 Juta

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Selasa, 25 November 2025 - 17:12 WIB

Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun

Senin, 24 November 2025 - 11:20 WIB

TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun

Rabu, 19 November 2025 - 21:36 WIB

Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terbaru