Bangunan Tanpa IMB,di Duga Kuat Libatkan Calo di Internal Dinas PU Karimun

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2016 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Maraknya pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Kabupaten Karimun, yang disinyalir tanpa memilikiIzin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak tersentuh oleh pengawasan dan tidak mendapat tindakan pengendalian dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda).

Dugaan kuat,carut marut perizinan IMB di Kabupaten Karimun di lakukan oknum tertentu untuk memperkaya diri.

Seperti yang terjadi pada pembangunan rumah Toko (Ruko) di jalan Raya Batu Lipai Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun tepatnya di jalur Toko Asto milik Bos besar bangunan Bali Jaya,diduga tidak memiliki IMB.ironisnya ketua RT setempat tidak mengetahuinya.

Selain itu,oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum berinisial “M” merupakan calo pengurusan izin IMB abal-abal.

Saat dimintai keterangan kepada oknum ini di Lucky Cake (01/06),mengatakan,di Karimun ini pada umumnya tidak ada yang punya izin mendirikan bangunan,”Biasalah way..ini Karimun,banyak kok bangunan yang tidak punya izin,seperti yang di Coasta Area,”kata M dengan nada enteng.

Parahnya lagi kata M,di dekat kolam cucian mobil yang datang ketempat itu pak Kadis PU sendiri (Ir.Abu Bakar) juga tidak di tanggapi,”tutur M.

Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP tidak tahu atau tidak mau tau Tupoksinya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena dengan maraknya bangunan tanpa IMB ini,tentunya mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun melalui retribusi perizinan.

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalamPP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung(PP 36/2005). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005).

Sepertinya ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai dinas tata kota Kabupaten karimun, untuk melakukan perbuatan dugaan  penipuan sebagaimana yang termuat didalam Buku II tentang Kejahatan Bab XXV penipuan pasal 378.

Dimana dengan sengaja membujuk, menyuruh Aheng bos bangunan Bali Jaya untuk melakukan pekerjaan mendirikan bangunan sebelum adanya IMB untuk mendapatkan keuntungan,padahal selaku Pegawai Negeri  Dinas Tata Kota ini mengerti dan tahu bahwa itu sangat bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi atau denda, dan kurungaan selama-lamanya 4 tahun penjara.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru