Disnaker Imbau Perusahaan Sudah Bayar THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2016 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Bintan – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan Hasfarizal Handra menghimbau, perusahaan di Bintan harus sudah membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan seminggu atau H-7 sebelum lebaran.

Dia mengatakan, perusahaan memenuhi kewajibannya tepat waktu sesuai di himbauan.

“Acuan himbauan kita sesuai dengan peraturan menteri. THR karyawan dibayarkan 7 hari sebelum lebaran, maka kita harap perusahaan memenuhi itu,”seprti dilansir Batam,Tribun news Senin (20/6/2016).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, agar dibayar THR karyawan paling lambat H-7 lebaran.

Hasfarizal menambahkan, tak hanya soal tenggat waktu pembayaran THR, dalam Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 itu juga mengatur karyawan yang baru sebulan bekerja berhak menerima THR.

“Besarannya (THR) dihitung secara proporsional sesuai masa kerjannya,” katanya.

Berbeda dengan peraturan yang sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 dijelaskan pembagian THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR,” kata Hasfarizal.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru