Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – MAJELIS hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis siang 5 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan hukum mati dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta kondisi terdakwa.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menurut hemat hakim, putusan ini sudah cukup adil,” ujar Tiwik saat dilansir Tempo membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Masyarakat Telah Sukarela Menyerahkan Lahannya Untuk Pembangunan Hunian Baru

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan, jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut sangat besar, yakni hampir mencapai dua ton. Menurut majelis hakim, apabila narkotika tersebut beredar di Indonesia, dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Anggota DPRD Natuna, Andes Putra Hadiri Persemian Puskesmas Suak Midai

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Majelis hakim menyebut putusan tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika hingga KHUP yang baru.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat haru. Ibu terdakwa yang hadir dalam persidangan spontan mengucapkan takbir dan langsung mengejar Fandi dan memeluknya. “Allahuakbar,” ucap ibu Nirwana Fandi setelah mendengar putusan majelis hakim. **

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur
Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak
Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School
Langkah Nyata PT TIMAH Cetak Talenta Muda, Sebanyak 20 Siswa Pemali Boarding School Lolos SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri
Komitmen Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, PT TIMAH Raih Proper Emas
Kepala BP Batam Dukung Penuh Audit BPK RI atas LK 2025
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur

Jumat, 10 April 2026 - 16:41 WIB

Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan

Jumat, 10 April 2026 - 10:58 WIB

Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak

Kamis, 9 April 2026 - 21:48 WIB

Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WIB

Langkah Nyata PT TIMAH Cetak Talenta Muda, Sebanyak 20 Siswa Pemali Boarding School Lolos SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri

Berita Terbaru