class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265619 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:08 WIB

Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Batam – MAJELIS hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis siang 5 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan hukum mati dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta kondisi terdakwa.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menurut hemat hakim, putusan ini sudah cukup adil,” ujar Tiwik saat dilansir Tempo membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Kunjungi OPD, Marlin: Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan, jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut sangat besar, yakni hampir mencapai dua ton. Menurut majelis hakim, apabila narkotika tersebut beredar di Indonesia, dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Diresnarkoba Polda Kepri Sebut Kasus Narkoba Yang Paling Menonjol

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Majelis hakim menyebut putusan tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika hingga KHUP yang baru.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat haru. Ibu terdakwa yang hadir dalam persidangan spontan mengucapkan takbir dan langsung mengejar Fandi dan memeluknya. “Allahuakbar,” ucap ibu Nirwana Fandi setelah mendengar putusan majelis hakim. **

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Manggarai Gelar Kegiatan Anjangsana Bhayangkara Ke 76 Dan HKGB ke-70 tahun 2022

Featured

Polisi Buru Otak Pelaku Pencurian Minyak CPO Ilegal MT Tabonganen 19 GT 757

Berita

Hadiri Wisuda Santri IRTQ, Amsakar Ungkap Rasa Bangga Konsep Batam Madani Terus Tumbuh dan Berkembang

Berita

Tanding Eksebsis Penutupan Futsal Forkot Cup III 2022, Tim Pj Bupati Kampar Kampar Tundukkan Tim DPRD Kampar dengan Skor 4-1. 

Batam

Ranperda Kearsipan Sah Jadi Perda, Amsakar Achmad Apresiasi Dukungan DPRD dan Stakeholder Terkait

Berita

Kamis Barokah, Polsek Merbau Bantu Warga Kurang Mampu di Teluk Belitung

Berita

OPS keselamatan Mengingatkan Pengemudi Gerobak Untuk Tetap Jaga Keamanan dan keselamatan

Berita

Kejari Bintan Tetapkan Dua Pejabat BUMD
error: Content is protected !!