Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – MAJELIS hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis siang 5 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan hukum mati dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta kondisi terdakwa.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menurut hemat hakim, putusan ini sudah cukup adil,” ujar Tiwik saat dilansir Tempo membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  PT TIMAH Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Nelayan di Karimun, Amri: Bantuan yang Kami Harapkan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan, jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut sangat besar, yakni hampir mencapai dua ton. Menurut majelis hakim, apabila narkotika tersebut beredar di Indonesia, dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Oknum DPRD Partai PAN Terindikasi Kasus Kredit KUR, LSM Penjara: DPD PAN Harus Ambil Tindakan 

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Majelis hakim menyebut putusan tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika hingga KHUP yang baru.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat haru. Ibu terdakwa yang hadir dalam persidangan spontan mengucapkan takbir dan langsung mengejar Fandi dan memeluknya. “Allahuakbar,” ucap ibu Nirwana Fandi setelah mendengar putusan majelis hakim. **

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti
Pemkab Meranti Terima Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Hukum
Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Tebing Tinggi: Dua Pria Ditangkap, 22 Paket Sabu Disita
Satlantas Polres Karimun Perkuat Pengaturan dan Edukasi Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan
Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Pemkab Meranti Terima Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!