
Karimun – Pembayaran honorarium bendahara dana BOS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp230.073.910,00 yang bersumber dari Dana BOS Reguler tidak sesuai dengan petunjuk Teknis pada TA 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.
Satuan Pendidikan Negeri SD dan SMP menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler masing-masing sebesar Rp24.619.586.528,00 dan Rp12.954.477.600,00 atau total Rp37.574.064.128,00.
“Ada sekitar 116 jumlah SD Negeri di kabupaten Karimun bendahara Dana BOS-nya berstatus ASN menerima jasa sebesar Rp230.073.910,00,” ujar ketua DPD Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kabupaten Karimun Eflinaldi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (11/9).
Ironisnya, Wakil Ketua Tim Pelaksana Tim Manajemen Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Sekolah Dasar menjelaskan bahwa Tim Manajemen BOSP telah mengetahui adanya pembayaran honorarium pegawai ASN saat memverifikasi RKAS yang diajukan oleh sekolah.

“Berdasarkan hasil permintaan keterangan dari Kabid Pembinaan SD dan Bendahara Pengeluaran pada Disdikbud, diketahui bahwa Bendahara BOS telah menerima honorarium setiap bulan sebesar Rp250.000,00 per orang yang bersumber dari APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil permintaan data realisasi pembayaran honorarium pegawai ASN kepada seluruh satuan pendidikan yaitu sebanyak 121 SD Negeri dan 40 SMP Negeri.
Diketahui bahwa pembayaran honorarium yang tidak sesuai petunjuk teknis terjadi pada 116 SD Negeri sebesar Rp230.073.910,00 dengan rekapitulasi sebagai berikut.

Bahkan, Tim Manajemen BOSP tetap menyetujui pengajuan RKAS karena pembayaran honorarium tersebut diharapkan dapat menjadi insentif atas tugas tambahan sebagai Bendahara BOS maupun penulis ijazah.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Dana BOS Reguler yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp230.073.910,00,” ujarnya.
Hanya saja Kepala Sekolah SD Negeri selaku Penanggung Jawab Tim Manajemen BOS belum mematuhi petunjuk teknis BOS terkait penggunaan Dana BOS Reguler dalam menyusun RKAS.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dengan temuan BPK serta akan menghentikan pembayaran honorarium pegawai ASN yang bersumber dari Dana
BOS dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.***
