Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Pembayaran honorarium bendahara dana BOS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp230.073.910,00 yang bersumber dari Dana BOS Reguler tidak sesuai dengan petunjuk Teknis pada TA 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.

Satuan Pendidikan Negeri SD dan SMP menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler masing-masing sebesar Rp24.619.586.528,00 dan Rp12.954.477.600,00 atau total Rp37.574.064.128,00.

“Ada sekitar 116 jumlah SD Negeri di kabupaten Karimun bendahara Dana BOS-nya berstatus ASN menerima jasa sebesar Rp230.073.910,00,” ujar ketua DPD  Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kabupaten Karimun Eflinaldi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (11/9).

Ironisnya, Wakil Ketua Tim Pelaksana Tim Manajemen Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Sekolah Dasar menjelaskan bahwa Tim Manajemen BOSP telah mengetahui adanya pembayaran honorarium pegawai ASN saat memverifikasi RKAS yang diajukan oleh sekolah.

“Berdasarkan hasil permintaan keterangan dari Kabid Pembinaan SD dan Bendahara Pengeluaran pada Disdikbud, diketahui bahwa Bendahara BOS telah menerima honorarium setiap bulan sebesar Rp250.000,00 per orang yang bersumber dari APBD,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Di Minimarket, Tiga Wanita Cantik Ditangkap Polisi Meranti 

Lebih lanjut, berdasarkan hasil permintaan data realisasi pembayaran honorarium pegawai ASN kepada seluruh satuan pendidikan yaitu sebanyak 121 SD Negeri dan 40 SMP Negeri.

Diketahui bahwa pembayaran honorarium yang tidak sesuai petunjuk teknis terjadi pada 116 SD Negeri sebesar Rp230.073.910,00 dengan rekapitulasi sebagai berikut.

Baca Juga :  Tidak Dimanfaatkan Dua Tahun, BP Batam Akan Tarik Kembali Lahan yang Telah Dialokasikan
Sementara untuk pembayaran honorarium penulis ijazah, kegiatan penulisan ijazah tidak termasuk ke dalam komponen penggunaan Dana BOS yang ditetapkan pada petunjuk teknis.

Bahkan, Tim Manajemen BOSP tetap menyetujui pengajuan RKAS karena pembayaran honorarium tersebut diharapkan dapat menjadi insentif atas tugas tambahan sebagai Bendahara BOS maupun penulis ijazah.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Dana BOS Reguler yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp230.073.910,00,” ujarnya.

Hanya saja Kepala Sekolah SD Negeri selaku Penanggung Jawab Tim Manajemen BOS belum mematuhi petunjuk teknis BOS terkait penggunaan Dana BOS Reguler dalam menyusun RKAS.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dengan temuan BPK serta akan menghentikan pembayaran honorarium pegawai ASN yang bersumber dari Dana
BOS dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi
ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Karimun Gelar Operasi Gurita
Kredit Macet Hingga Pemborosan Keuangan Rugikan BPR Tuah Karimun
Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
DPD Lidik Krimsus RI Minta APH Usut Kerugian di Perumda BPR Tuah Karimun, Ini Rinciannya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Sabtu, 13 September 2025 - 17:49 WIB

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 12 September 2025 - 08:12 WIB

ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025

Kamis, 11 September 2025 - 07:50 WIB

Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB