Berdayakan Pulau Kosong, Bisa Atasi Over Kapasitas Di Rutan

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2017 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Eri Erwari, mewacakan kampung sadar hukum di pulau tak berpenghuni bagi pelanggara hukum tindak pidanabringan. Sebagai tujuan mengatasi solusi over kapasitas Rutan dan pemanfaatan pulau sebagainlahan pertanian dan perikanan.

liputankepri.com, Karimun – Masalah klasik yang di hadapi Rumah Tahanan (rutan) di Indonesia adalah over kapasitas, sehingga jumlah penghuni tidak sebanding dengan petugas rutan.  Di khawatirkan muncul permasalahan-permasalahan seperti konflik antar penghuni rutan maupun penghuni dengan petugas akan tterjadi.

Kekhawatiran  tersebut juga dialami Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, rutan dengan kapasitas 200 penghuni ini mengalami over kapasitas 100% lebih yakni 413 orang.

Kejadian ini memunculkan wacana bagi kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, yaitu diberdayakannya sebuah pulau yang tidak berpenghuni untuk dijadikan sebagai wilayah kawasan sadar hukum.

Kawasan tersebut di peruntukkan bagi pelanggar hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring).  “Dengan demikian, kekhawatiran terjadinya over kapasitas penghuni rutan dapat diminimalisir,” jelas Eri Erawan, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/5/2017).

Selain itu menurut Eri, wacana ini dapat memanfaatkan wilayah atau kawasan tersebut sebagai lahan pertanian maupun perikanan, yang di tangani atau di kelola oleh warga binaan. Yang terpenting bisa menambah pendapatan sumber daya alam melalui pertanian dan perikanan.

“Namun ini hanya wacana saja dan sekiranya bisa di realisasikan oleh pemerintah, berarti sudah bisa memberikan solusi terhadap permasalahn klasik over kapasitas di setiap rutan seluruh indonesia,” ungkap Eri dengan penuh semangat.

Menurut Eri, selain mengatasi masalah over kapasitas, wacana pembentukan kawasan sadar hukum yang menjadi kampung bagi warga binaan di pulau-pulau tidak berpenghuni tersebut, dapat meningkatkan SDM serta dapat mengarahkan warga binaan untuk melakukan aktifitas yang positif.

“Pulau sadar hukum itu dapat dihuni oleh para warga binaan yang tersandung hukum dengan tindak pidana ringan atau untuk napi yang akan bebas sehingga bisa meningkatkan skiil mereka,” ucapnya.(***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru