liputankepri.com, Karimun – Masalah klasik yang di hadapi Rumah Tahanan (rutan) di Indonesia adalah over kapasitas, sehingga jumlah penghuni tidak sebanding dengan petugas rutan. Di khawatirkan muncul permasalahan-permasalahan seperti konflik antar penghuni rutan maupun penghuni dengan petugas akan tterjadi.
Kekhawatiran tersebut juga dialami Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, rutan dengan kapasitas 200 penghuni ini mengalami over kapasitas 100% lebih yakni 413 orang.
Kejadian ini memunculkan wacana bagi kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, yaitu diberdayakannya sebuah pulau yang tidak berpenghuni untuk dijadikan sebagai wilayah kawasan sadar hukum.
Kawasan tersebut di peruntukkan bagi pelanggar hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring). “Dengan demikian, kekhawatiran terjadinya over kapasitas penghuni rutan dapat diminimalisir,” jelas Eri Erawan, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/5/2017).
Selain itu menurut Eri, wacana ini dapat memanfaatkan wilayah atau kawasan tersebut sebagai lahan pertanian maupun perikanan, yang di tangani atau di kelola oleh warga binaan. Yang terpenting bisa menambah pendapatan sumber daya alam melalui pertanian dan perikanan.
“Namun ini hanya wacana saja dan sekiranya bisa di realisasikan oleh pemerintah, berarti sudah bisa memberikan solusi terhadap permasalahn klasik over kapasitas di setiap rutan seluruh indonesia,” ungkap Eri dengan penuh semangat.
Menurut Eri, selain mengatasi masalah over kapasitas, wacana pembentukan kawasan sadar hukum yang menjadi kampung bagi warga binaan di pulau-pulau tidak berpenghuni tersebut, dapat meningkatkan SDM serta dapat mengarahkan warga binaan untuk melakukan aktifitas yang positif.
“Pulau sadar hukum itu dapat dihuni oleh para warga binaan yang tersandung hukum dengan tindak pidana ringan atau untuk napi yang akan bebas sehingga bisa meningkatkan skiil mereka,” ucapnya.(***)