Enam Orang Tersangka,BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 3,2 Kilogram

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2019 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 3,2 kilogram dari empat kasus narkotika dengan 6 orang tersangka; R, K, A, AA, M dan S yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (23/5) di Batam.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukit tadi dibakar menggunakan mesin incenerator dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Polda Kepri, Bea dan Cukai Batam hingga Bandara Hang Nadim Batam dan Dir Pam BP Batam.

“Dengan penindakan dan pemusnahan barang bukti narkoba ini, setidaknya jutaan anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya disela-sela pemusnahan barang bukti itu.

Bubung merinci, barang bukti tadi berasal dari empat kasus. Kasus pertama pengungkapan di KFC Pasar Fanindo Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, Provinsi Kepri, pada Rabu (10/4). Di sana petugas mengamankan pria berinisial R (31) bersama narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2.135 gram.

Kasus kedua, dari hasil penangkapan seorang laki-laki berisial K (37) beserta Sabu seberat 213 gram yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna putih.

“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka K, petugas berhasil amankan tiga tersangka lagi AA, dan dua wanita berinisial M dan S dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 700 gram. Jadi total barang bukti yang didapat sebanyak 913 gram dangan empat orang tersangka,” Bubung merinci.

Kasus ketiga, penemuan narkoba yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang dari Batam ke Ranai, Natuna, Kamis (11/1) lalu. Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam paket berisi pakaian ini diketahui memiliki berat 74,4 gram.

“Yang paket ini merupakan temuan yang dilaporkan dari pemilik jasa pengiriman (JNE). Mereka mengaku curiga atas paket yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya. Setelah ditelusuri dan berkoordinasi dengan satuan Narkoba Polres Natuna ternyata barang tersebut berisi sabu, sementara alamat yang tercantum fiktif,” jelasnya.

Kasus keempat, petugas di Bandara Hang Nadim Batam mengamankan seorang pria berinisial A (42), karena diduga melakukan upaya penyeludupan narkoba jenis Sabu seberat 319 gram, yang dikemas dalam 4 bungkus plastik bening dengan cara disembunyikan di dalam anus.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati,” tuturnya.***

(red/gatra)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
Kapolda Kepri Tanda Tangani Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Anggota POLRI T.A. 2025
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:31 WIB

Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Berita Terbaru

Bangkinang

Bupati Kampar Pimpin Langsung Rapat Pra Musrenbang RKPD 2026

Rabu, 19 Mar 2025 - 00:37 WIB