Bos Kayu Ilegal di Tangkap Tim Gabungan Mabes Polri

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2019 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com – Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap Direktur PT Tegar Nusantara Indah (TNI) berinisial RP alias Apeng atas tuduhan telah melakukan aksi pembalakan liar pada kawasan hutan di Provinsi Jambi.

“Saat ini Apeng kita tahan di Rutan Mapolda Jambi karena terbukti perusahaannya membawa kayu gelonggongan tanpa izin ke luar Provinsi Jambi dan yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di kediamannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero, di Jambi, Jumat (25/10).

Sebelum direktur PT TNI diamankan oleh tim gabungan, polisi terlebih dahulu menangkap dan mengamankan FD dan RK yang melakukan pengangkatan kayu gelondongan atau bulat di tempat penampungan dipinggir sungai atau logpon yang ada di Desa Pulau Mentaro yang kemudian diangkut menggunakan mobil truk milik PT Tegar Nusantara Indah dengan nomor polisi BH 8895 GU, yang kemudian ditangkap di kawasan Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Polda Kepri Gerebek Gelanggang Permainan YHK Zone

Thein Tabro menjelaskan, saat tim menyergap di kawasan logpon Desa Pulau Mentaro turut dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso nomor polisi BH 8148 MO yang terparkir dan ditinggal sopirnya dengan muatan kayu bulat atau gelondongan besar jenis meranti dan rimba campuran yang tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 41 batang dengan volume 26 M3.

“Barang bukti Itu sudah ditinggalkan pelaku, tetapi masih ada empat tumpukan kayu bulat jenis meranti dan rimbah campuran tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 94 batang volume 57,25 M3 yang juga diamankan, sehingga jadi total semua barang bukti kayu gelondongannya ada sebanyak 136 batang atau dengan volume 57,25 M3,” kata Kombes Pol Thein Tabebro.

Baca Juga :  Plt Gubkepri tolak rencana kedatangan 2.000 Turis asal Australia masuk Batam

Dalam kasus ini saat ini polisi juga masih memburu HK yang telah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena hasil dari pemeriksaan dialah yang menyuruh FD dan RK untuk membawa kayu gelondongan itu.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:31 WIB