Liputankepri.com,Karimun -Direktur Utama PT.Gan Wan Solo Jeni Al Lau Bun Hian Alias Ayan merupakan salah satu pengusaha ternama warga Meral Karimun Disinyalir telah melakukan penguasahaan lahan perkebunan seluas 200 hektar milik Keluarga Atan (43) warga Desa Penarah Bansal Lamju Kecamatan Belat Kabupaten Karimun Kepulauan Riau dengan cara sepihak.
Status kepemilikan lahan seluas kurang lebih 200 hektar milik keluarga Atan ini berdasarkan surat Grand tahun 1968 yang sudah di ketahui oleh perangkat RT/RW maupun Kepala Desa Penarah Bansal Lamju serta masing-masing sempadan.
Aksi damai yang dilakukan oleh Masing-masing pemilik lahan seluas 40 hektar yang berdomisili di Wonosari Tanjungbalai Karimun dan 200 hektar di Desa Penarah Bansal Lamju Kecamatan Belat Kabupaten Karimun.
Agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan maka Laskar Melayu Bersatu di bawah komando Dato Azman Zainal bersama Kapolsek Meral melakukan mediasi dengan Direktur utama PT.Gan Wan Solo Jeni Al Lau Bun Hian Alias Ayan terkait persengketaan status lahan tersebut yang berlangsung di Mapolsek Meral Karimun Senin (27/2-2017).
Atan (43) warga Desa Penarah Bansal Lamju Kecamatan Belat Kabupaten Karimun ketika di konfirmasi media ini di sela-sela aksi damai berlangsung mengatakan,pengusahaan lahan perkebunan kurang lebih luasnya sekitar 200 hektar oleh PT.Gan Wan Solo Jeni Al Lau Bun Hian Alias Ayan pada Tanggal 20 September 2013 yang lalu sama sekali tidak di ketahuinya,”Benar waktu itu ada pertemuan di Balai Desa Penarah yang dihadiri oleh unsur pimpinan Kecamatan Belat bersama kepala perwakilan wilayah Kundur PT.Gan Wan Solo,”Kata Atan.
Lanjut Atan,setelah adannya pertemuan antara unsur pimpinan Kecamatan Belat bersama pihak PT.Gan Wan Solo,di kirimlah surat pemberitahuan kepada saya dengan No.02/GWS.P/XI/2013 yang berbunyi: Sehubungan dengan pertemuan Tanggal 20 September 2013 di Desa Penarah bertempat di Balai Desa yang di hadiri oleh unsur pimpinan Kecamatan Belat Kecamatan Karimun,kami direktur utama PT.Gan Wan Solo menindak lanjuti hasil pertemuan yang telah di putuskan oleh kepala perwakilan PT.Gan Wan Solo wilayah Kundur meminta saya dan keluarga harus keluar dari rumah yang saya tempati di perkebunan ini,”papar Atan
“Rumah yang kami bangun di atas lahan perkebunan ini harus di bongkar serta kami tidak di perbolehkan lagi untuk melakukan pekerjaan menoreh karet tanpa se-izin perusahaan,bilamana kami kedapatan masih melakukan pekerjaan menoreh karet dan melakukan aktifitas lainnya maka kami dianggap sudah melakukan penjarahan dan akan di laporkan kepada pihak yang berwajib,”terang Atan dengan nada lesu.
Yang anehnya kata Atan,surat yang dikirim ke saya tertanggal 20 Sepetmber 2013 batas waktu selambat-lambatnya saya harus mengosongkan rumag tertanggal 27 Sepetember 2013 dua hari sebelum jatuh tempo,bukan itu saja kata Atan,kami sekeluarga selalu mendapat ancaman pembunuhan dan bahkan rumah kami di rusak oleh sekelompok orang yang tidak di kenal,”kata Atan mengakhiri.
Direktur Utama PT.Gan Wan Solo Jeni Al Lau Bun Hian Alias Ayan dikonfirmasi terpisah usai keluar dari ruangan Kapolsek Meral yang di dampingi oleh Wiryanto selaku kuasa hukum membantah adanya penguasaahan lahan milik keluarga Atan secara sepihak mengatakan,”Saya sudah memberikan surat kuasa sama pak Jumadi dan pak Alim untuk turun kelapangan menuntaskan,Ayan mengaku lahan milik Atan dia beli namun Ayan tidak bisa memberitahu nama penjualnya,”Lahan ini bukan saya punya dan saya hanya beli yang pentingkan suratnya ada dan semuanya kalau mau tengok semua ada,,”terang Ayan.
Ketika ditanya soal kepemilikan lahan seluas 200 hektar serta adannya kandungan Biji Bouksit di dalamnya sehingga muncul tindakan untuk melakukan dugaan pengusiran dan upaya intimidasi pengancaman kepada keluarga Atan,”Ayan hanya menjawab,Maaf ya nanti kita bebual itu salah semuanya,”kata Ayan sambil berlalu.***