BPK Diduga Diamkan Dugaan Temuan Kerugian Keuangan Negara di DPRD Pasaman

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2017 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com – Sumbar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga diamkan dugaan temuan Kerugian Keuangan Negara di DPRD Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, sampai saat ini BPK belum memberikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman atas tindak lanjut dugaan temuan itu, padahal menurut informasi pengembaliannya telah melewati batas waktu 60 hari, Jum’at (29/12/17).

Berdasarkan Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dijelaskan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Ikhsan, SH selaku Ketua Tim Pengawas dan Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kabupaten Pasaman saat dikonfirmasi liputankepri.com diruang kerjanya menyebutkan, “Sampai saat ini BPK belum ada menyampaikan laporan tindak lanjut dugaan temuan yang dikabarkan itu kepada kami, sehingga kami tidak tahu seperti apa dugaan temuannya”, katanya, (29/12/17).

Ikhsan menjelaskan bahwa andainya dugaan temuan itu termasuk Kerugian Keuangan Negara, kalau sudah melewati 60 hari setelah adanya LHP belum ditindak lanjuti, itu sudah termasuk tindak pidana dan BPK bisa memberikan laporan kepada kami, sebutnya, (29/12/17).

Sebelumnya pada 07 Desember 2017 kemarin media ini telah menerima keterangan dari Sekretaris Dewan Mukhrizal bahwa ada 5 anggota DPRD lagi yang belum mengembalikan dugaan temuan tersebut. Kemudian pada hari yang sama Ketua DPRD Pasaman Yasri juga membenarkan bahwa jangka waktu pengembalian dugaan temuan itu selama 60 hari setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“LHP sudah lewat 2 bulan, dan kalau masih ada yang belum mengembalikan saya rasa itu sudah melewati batas” terangnya kepada liputankepri.com, (07/12/17).

Sampai saat ini awak media belum bisa meminta penjelasan dari pihak BPK sehingga membuat pertanyaan besar bagi publik terhadap tindak lanjut dari dugaan temuan tersebut.( Darlinsah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat di Solok Pasca Tewasnya 13 Orang Pekerja
Lidik Krimsus RI Kawal Pemerintahan JFP-Candra, Ossie: Jangan Jumawa dan Euforia!
Terus Bertambah, 41 KK Warga Rempang Tempati Hunian Baru
Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi Nataru, Marlin Hadiri Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI
Lanjutkan Program Meranti Cerdas, Pemkab Meranti MoU dengan Universitas Andalas
Wike Made Indianti Dilaporkan Hilang Usai Pamit ke Bank BRI
Breaking news : Gempa M 3,7 Berpusat di Darat Guncang Bukittinggi Sumbar
Kapolda Sumbar Sambut Kunker DPD LSM Fopbindo

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:39 WIB

Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat di Solok Pasca Tewasnya 13 Orang Pekerja

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:42 WIB

Lidik Krimsus RI Kawal Pemerintahan JFP-Candra, Ossie: Jangan Jumawa dan Euforia!

Jumat, 22 November 2024 - 14:02 WIB

Terus Bertambah, 41 KK Warga Rempang Tempati Hunian Baru

Jumat, 22 November 2024 - 08:49 WIB

Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi Nataru, Marlin Hadiri Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:53 WIB

Lanjutkan Program Meranti Cerdas, Pemkab Meranti MoU dengan Universitas Andalas

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB