Bubarkan Badut di Lampu Merah, Walikota Tanjungpinang Dihina di Medsos

- Jurnalis

Sabtu, 13 Februari 2021 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Pinang – Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Rahma masih menunggu permintaan maaf dari pemilik akun Facebook Rudi Irawan yang dia laporkan ke Polres Tanjungpinang atas dugaan ujaran penghinaan.

“Saya akan sangat menghargai jika pelaku Rudi Irawan minta maaf,” kata Rahma di Tanjungpinang, Kamis (11/2) seperti dikutip Antara.

Rahma berharap pelaku beriktikad baik untuk tidak mengulangi sekaligus menyesali perbuatannya. Rahma menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk mempidanakan apalagi memenjarakan masyarakatnya.

Rahma melakukan hal ini semata-mata bermaksud agar masyarakat lebih berhati-hati bertutur kata melalui media sosial seperti Facebook, karena saat ini sudah ada Undang-Undang ITE yang salah satunya mengatur tentang ujaran kebencian.

“Saya berharap pengguna medsos tidak menggunakan bahasa menghina dan provokasi, karena bisa dijerat Undang-Undang ITE,” ujar Rahma.

Lebih lanjut, Rahma menyatakan tidak antikritik dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Tanjungpinang. Namun, kritik yang disampaikan warga sebaiknya menggunakan bahasa yang halus dan sopan.

Pun terkait dengan dugaan ujaran penghinaan oleh akun facebook Rudi Irawan yang diposting ke grup facebook info pinang, Rahma menyakini jika masyarakat sudah sangat cerdas membedakan antara kritikan dan penghinaan.

Baca Juga :  Walikota Tanjungpinang Mendadak Pemeriksaan Test Swab

“Saya sudah beberapa kali mendapatkan dugaan ujaran penghinaan di grup info pinang. Tapi untuk kali ini, saya ingin mengedukasi masyarakat supaya tidak bertutur kata sembarangan di medsos,” imbuhnya.

Politikus NasDem ini turut mengimbau kepada admin grup facebook info pinang dengan puluhan ribu anggota itu lebih bijak dalam menyaring informasi maupun postingan yang berbau negatif supaya tidak meresahkan masyarakat.

“Walau akun facebook Rudi Irawan itu diduga bodong. Saya yakin, pasti ada seseorang yang menulis dugaan ujaran penghinaan tersebut, terlepas dia warga Tanjungpinang atau bukan,” sebut Rahma.

Mantan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ini mengungkapkan dugaan ujaran penghinaan oleh akun facebook Rudi Irawan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemkot yang membubarkan badut di sejumlah simpang lampu merah dalam sepekan terakhir.

Dalam postingannya, kata Rahma, Rudi Irawan menulis bahasa-bahasa yang kasar dan tidak sopan.

“Woi Rahma, badut kau amankan, tempat judi dan hiburan malam kau biarkan. Otak kau kemana, kau dipilih buat rakyat bukan untuk bos-bos maksiat. Titel sarjanamu ternyata lebih busuk dari pada sampah,” kata Rahma membacakan postingan facebook Rudi Irawan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang Klarifikasi Soal Beredarnya Foto Walikota

Padahal, menurut Rahma, pembubaran badut di simpang lampu merah tersebut dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD dan pemkot, kemudian dieksekusi oleh Satpol PP.

Ia menyampaikan tidak melarang badut mencari nafkah, namun bukan di jalan. Masih banyak tempat-tempat wisata atau keramaian yang boleh dijadikan sebagai sumber rezeki.

“Sekarang sudah banyak wahana baru di Tanjungpinang. Boleh dimanfaatkan untuk mencari rezeki, tapi tidak di lampu merah,” ujar Rahma.

Keberadaan badut di lampu merah, lanjutnya, dapat membahayakan keselamatan badut itu sendiri karena pemkot khawatir mereka bisa tertabrak pengendara lalu lintas.

“Kami mempertimbangkan keselamatan badut dan pengendara. Sebab, lampu merah tempat kendaraan berhenti dan menunggu gantian untuk berjalan, bukan ladang yang pas buat mencari rezeki,” demikian Rahma.

Rahma mengutarakan kasus dugaan ujaran penghinaan ini sampai saat ini masih bergulir di Polres Tanjungpinang. Dia yakin polisi bertindak profesional menangani perkara tersebut.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Senin, 15 Juni 2026 - 09:31 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru