class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31790 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri

Rabu, 13 Mei 2020 - 05:59 WIB

Bupati Karimun: Sholat Jum’at maupun Sholat Idul Fitri 1441 H Ditiadakan

Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan belum akan mencabut kebijakan meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sebaliknya, Pemkab Karimun Kepri tengah menyiapkan regulasi baru memperkuat himbauan sebelumnya perihal meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Karimun Kepri, Aunur Rafiq kepada sejumlah wartawan usai sebuah acara di kantor Bupati Karimun Kepri, Rabu (13/5/2020) siang.

Seraya meminta maaf, Rafiq mengatakan, sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah kemungkinan belum diadakan di Karimun Kepri.

Baca Juga :  Bupati Karimun Pimpin Upacara HUT RI ke 74 Tahun 2019

Saya mohon maaf, saya mohon ampun kepada Allah SWT, apa yang saya lakukan ini bukan tidak memperhatikan umat, tapi demi kemaslahatan umat selaku Umaro, selaku pemimpin,” kata Rafiq, Rabu siang.

Rafiq mengaku, keputusan itu diambilnya usai mendengarkan masukan dari berbagai pihak saat menggelar pertemuan terbuka di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun di Gedung Nasional, Selasa (12/5/2020) kemarin.

Rafiq menyebut turut hadir dalam pertemuan resmi tersebut diantaranya para mubaligh, MUI, kepolisian, TNI, tenaga medis dan lainnya.

Baca Juga :  Kunker Bupati Karimun Bertabur Bantuan di Pulau Moro

Hasilnya, semuanya sepakat untuk meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan pertimbangan kesehatan.

“Ini semua berdasarkan musyawarah bukan berdasarkan keinginan saya sendiri. Kalau saya maunya dibuka tapi dari pandangan sisi kesehatannya, keamanannya, polisinya, TNI, mubaliq bilang sama saya jangan pak Bupati, biar seperti ini dulu,” ungkap Rafiq.

Kesepakatan itu kata Rafiq akan dibuatkan regulasinya berupa Surat Edaran (SE) yang akan turut ditandatangani semua pihak seperti ormas Islam untuk kemudian disebarkan ke publik.***

(ura)

Share :

Baca Juga

Berita

Bareskrim Polri & Bea Cukai Amankan Sabu 20 Kg di Kepulauan Meranti

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

Featured

Samsudin: Setiap Tahun Zakat Fitrah Meningkat

Berita

Pemilik Homestay Tawarkan Menginap Gratis ke Presiden Jokowi

Bintan

Satresnarkoba Polres Bintan Bekuk Dua Warga Malaysia di Hotel Bintan Beach Resort

Ekonomi

Ferry MV Dumai Line 3 Kandas , Penumpang Batam Tujuan Dumai Terkejut

Berita

Polsek Rangsang Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil 1,5 Hektar di Teluk Samak

Berita

Pemkab Meranti Peringati Nuzululqur’an di Masjid Agung Darul Ulum
error: Content is protected !!