Bupati Karimun: Sholat Jum’at maupun Sholat Idul Fitri 1441 H Ditiadakan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2020 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan belum akan mencabut kebijakan meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sebaliknya, Pemkab Karimun Kepri tengah menyiapkan regulasi baru memperkuat himbauan sebelumnya perihal meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Karimun Kepri, Aunur Rafiq kepada sejumlah wartawan usai sebuah acara di kantor Bupati Karimun Kepri, Rabu (13/5/2020) siang.

Seraya meminta maaf, Rafiq mengatakan, sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah kemungkinan belum diadakan di Karimun Kepri.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Pimpin Pembukaan Kegiatan TMMD Ke-101 di Tanjungbatu

Saya mohon maaf, saya mohon ampun kepada Allah SWT, apa yang saya lakukan ini bukan tidak memperhatikan umat, tapi demi kemaslahatan umat selaku Umaro, selaku pemimpin,” kata Rafiq, Rabu siang.

Rafiq mengaku, keputusan itu diambilnya usai mendengarkan masukan dari berbagai pihak saat menggelar pertemuan terbuka di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun di Gedung Nasional, Selasa (12/5/2020) kemarin.

Rafiq menyebut turut hadir dalam pertemuan resmi tersebut diantaranya para mubaligh, MUI, kepolisian, TNI, tenaga medis dan lainnya.

Baca Juga :  Dirjen Minyak dan Gas Bumi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG

Hasilnya, semuanya sepakat untuk meniadakan sholat Jumat dan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan pertimbangan kesehatan.

“Ini semua berdasarkan musyawarah bukan berdasarkan keinginan saya sendiri. Kalau saya maunya dibuka tapi dari pandangan sisi kesehatannya, keamanannya, polisinya, TNI, mubaliq bilang sama saya jangan pak Bupati, biar seperti ini dulu,” ungkap Rafiq.

Kesepakatan itu kata Rafiq akan dibuatkan regulasinya berupa Surat Edaran (SE) yang akan turut ditandatangani semua pihak seperti ormas Islam untuk kemudian disebarkan ke publik.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur
Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub
Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:07 WIB

TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:36 WIB

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:16 WIB

PT TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:47 WIB

Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terbaru

Berita

Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:47 WIB