LIPUTANKEPRI.COM, Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), menggelar rilis capaian kinerja selama Tahun 2017, yang di ramu dalam acara coffe morning bersama media pers, di ula Pangkalan Sarana Operasi DJBC Khusus Kepri, Tanjungnalai Karimun, Rabu (10/01/2018).
Rilis yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi, menjelsakan tentang bebrapa pencapaian kinerja Tahun 2017. Diantara penerimaan devisa impor sebesar USD 1.029.628.715, ekspor USD 594.067.756.
Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebesar Rp 1.395.453.500.392, PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) sebesar Rp 354.720.00 dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp 201.864.110.685.
Risman Hadi juga mengatakan, untuk target barang mewah (BM) dan cukai, pihaknya menmenuhi target bahkan melebihi target sebesar 5,78%. Yaitu untuk cukai, sebesar Rp 365.319.00 (Tercapai 100.35%) dari target Rp 364.000.000. Sedangkan BM Rp 289.507.717.790 (Tercapai 105.6%) daribtarget Rp 273.670.695.000. Sehingga, total BM dan Cukai, sebesar Rp 289.873.027.790.
“Artinya, dari target kita, total dari BM dan Cukai, tercapai 105.78%, dari target sebesar Rp 274.034.695.000,” jelas Risman Hadi.
Risman menjelaskan, selain dari capaian penerimaan, pihaknya juga telah melakukan beberapa penindakan. Baik di Kanwil sendiri maupun dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai.
“Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan penindakan sebanyak 324 Kasus, terdiri dari 90 Kasus oleh Kanwil, 103 kasus KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan 133 kasus KPPBC TMP B Tanjungpinang. dengan total nilai barang sebesar Rp 134.120.413.200 dan nilai kerugian srbesar Rp 15.813.332.060, “ jelasnya
Sementara itu, untuk penindakan NPP (Narkotika, Psikotopika, Prekursor), Methamphetamine sebanyak 18 bungkus dengan berat 3 Kg dan 535.36 Gram. Heroin 9.15 Gram, Ketamin 993.12 Gram dan Ganja 15 linting dan 4.63 Gram. Penindakan Barang Kena Cukai (BKC), 152 penindakan dengan nilai barang total Rp 4.433.787.400 dan kerugian Rp 2.116.356.860.
Selama Tahun 2017, DJBC Khusus Kepri telah melakukan penyidikan dan penelitian perkara sebanyak 44 kasus dan 34 kasus telah lengkap (P21) dan 10 kasus lagi, hingga saat ini masih dalam proses. Hadilnya, 33 ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), 14 sanksu Administrasi, 1 diserahkan ke instansi lainya dan 2 ditingkatkan ke penyidikan.
“Dari hasil tersebut, Rp 16.580.000 BM, Rp 14.638.000 PPn, Rp 3.659.000 PPh Impor dan Rp 705.000.000 Denda. Total Rp 739.877.000,” terangnya.
Dari hasil capaian pada kinerja periode Tahun 2017, DJBC Khusus Kepri, berdasarkan kekuatan hukum tetap, Barang Milik Negara, telah dilakukan 7 lelang, dengan nilai Ro 2.006.000.000, Pemusnahan 4 dan 6 Hibah. Sementara ntuk barang bukti, 4 lelang dengan nilai Rp 2.629.000.000, Pemusnahan 8 dan 4 Hibah.
Coffee Morning itu, juga dihadiri perwakilan dari 3 Perusahaan, yaitu, PT Timah Persero.TBK, PT Oil Thanking Karimun, PT Pertamina Kepri, Tanjungpinang, selaku penerima penghargaan atas pemberi kontribusi terbaik. Juga Kabid dan staff serta beberapa media online, elektronik maupun cetak yang ada di Tanjung Balai Karimun. (ron)