LIPUTANKEPRI.COM, KARIMUN – Karena di curigai membawa narkotika golongan I yang diduga jenis sabu, seorang pria paruh baya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di parkiran belakang diskotek Bravo, di kawasan Puakang, Kecamatan Karimun, Jumat (18/8/2017)
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang seseorang yang dicurigai melakukan transaksi narkoba di sekitaran Bravo pada Jumat (18/8) sekira pukul 21.45. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan AI (39) yang memiliki KTP Sumatera Utara.
Dari AI, polisi menemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,05 gram, dua bungkus bekas sabu dan beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan transaksi narkoba seperti ponsel dan kotak rokok.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung turun dan melihat ada pria yang sesuai dengan ciri-ciri seperti informasi dari masyarakat,” kata Nendra, Selasa (22/8).
Menurut Nendra, AI ditangkap pada pukul 22.00 WIB oleh personil Satresnarkoba Polres Karimun, namun pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui tidak membawa narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sedang diduga sabu yang disimpan didalam kotak rokok yang di pegangnya.
“Tersangka awalnya tidak mengaku membawa narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh anggota terhadap AI, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika diduga jenis shabu dan sua buah sisa bungkus shabu yang disimpan didalam kotak rokok UN yang dipegang di tangan kanannya,” jelas Nendra.
Pengakuan AI barang tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang brinisial BM yang berada di daerah Kolong, Sei Lakam. Ia mendapatkan sabu tersebut dengan cara pesan melalui telepon.
“Diduga BM mengetahui menjadi kejaran polisi karena ponselnya tidak dapat dihubungi lg. Sampai dengan saat ini masih dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap BM,” ujar Nendra.
AI diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (***)