Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum PNS di Karimun Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 13 Juli 2018 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun berinisial DI (32), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun di rumahnya di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral , Minggu (8/7/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya bersama Oknum PNS Karimun yang terlibat peredaran Narkoba, Jumat (13/7/2018)

Pelaku diringkus bersama seorang temannya berinisial AM, beserta barang bukti 10 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram yang disimpan dalam dompet warna hitam, timbangan digital dan alat hisab sabu (bong).

Saat diinterogasi petugas, pelaku yang merupakan pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun ini mengakui, narkoba yang di milikinya dibeli dari seseorang berinisial IW yang hingga saat ini masih buron.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, bahwa pihaknya sudah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah mengumpulkan bukti-bukti langsung melakukan penyergapan yang di ketahui Ketua RT setempat.

“Kita langsung melakukan penyergapan yang di ketahui oleh RT setempat, setelah memperoleh cukup bukti dan informasi dari warga. Saat penyergapan di temukanlah 10 paket sabu milik pelaku,” kata Wakapolres saat menyampaikan siaran pers, Jumat (13/7/2018).

Hingga saat ini kedua pelaku di tahan di Mapolres Karimun, polisi juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IW yang masih buron.

Selain barang bukti 10 paket kecil narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone merk Nokia yang diduga sebagai alat transaksi narkoba.

Sesuai hukum yang berlaku, pelaku melanggar pasal 114 dan pasal 112 Undang-undan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 Milyar. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru