Meranti– Setelah hampir delapan tahun lamanya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau, ditangani oleh pihak kepolisian Polda Riau sejak tahun 2014 silam yang menjadi buah bibir bagi masyarakat Meranti,Kamis 31/03/2022.
Kini dibawah kepemimpinan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Muhammad Iqbal, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini meningkatkan kasus tersebut ketahap penyidikan.
Dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek, mulai dari perencanaan dan ganti rugi lahan Hutan Mangrove hingga pengerjaan proyek pada 2012. Proyek multiyears ini menelan dana Rp460 miliar, dengan rincian tahun 2012 dianggarkan Rp125 miliar, 2013 sebesar Rp235 miliar dan 2014 sebesar Rp102 miliar.
Belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dari penghitungan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Dikutip dari media online Cakaplah Pekanbaru baru-baru ini peningkatan perkara tersebut ke penyidikan diketahui dari Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 18 November 2021 kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, tidak menampik hal tersebut. Dirinya mengakui jika pihaknya tengah melakukan penyidikan perkara tersebut, dan mengenai pengembangan penyidikan, Ferry belum bersedia memaparkannya,”Proses semua,” kata Ferry, Ahad 27/3/2022.
Atas peningkatan kepenyelidikan kasus tersebut. Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal juga meminta kepada penyidik polda Riau benar-benar serius terutama tidak menghilangkan dugan tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti ganti rugi lahan hutan Mangrove yang di sunglap menjadi hak milik.
Jefrizal mengatakan, selama ini informasi yang beredar di media sosial hanya mengenai tentang pengerjaan fisik dan kegagalan pada pembangunan, namun sebagai mana informasi yang LM2R terima dalam perencanaan proyek itu ada dugaan rekayasa kepemilikan lahan Hutan Mangrove yang di sunglap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi hak milik untuk meraih keuntungan yang selama ini tidak terkuak bahkan diduga di hilangkan dalam perkara oleh oknum pihak penegak hukum yang menanganinya.
Menurutnya, Kasus Pembangunan JSR ini sama persis dengan kasus penyalahgunaan uang negara pada pengadaan lahan pelabuhan Dorak yang menghabiskan anggaran dengan total sebesar Rp185 miliar.
Dimana dalam kasus tersebut dari empat orang yang di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim, dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, namun hanya tiga tersangka yang ditahan dan menjalan hukuman,yakni ZY, SI Selaku Sekretaris Panitia pengadaan lahan dan MH Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Namun anehnya mantan pejabat Tata Usaha Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti pada saat itu Yuliarso selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini diketahui menjabat sebagai kepala dinas perhubungan kota Pekanbaru bebas dari jeratan hukum, Hal itu menjadi insiden terburuk bagi penegakan hukum di tanah Melayu. Sementara sebagai mana yang kita ketahui sesuai hasil keterangan ketiga terdawa pada saat itu sangat objektif jika yang bersangkutan yang kuat diduga terlibat,”Kata Jefrizal,Rabu 30/03/2022
Lanjutnya,”Begitu juga dengan kasus JSR yang bukan menjadi rahasia umum bagi masyarakat meranti sebagai mana informasi yang kita peroleh, saat pembangunan jembatan itu memang ada proses ganti rugi hutan mangrove, untuk luas dan berapa harganya ini lagi kita telusuri,” tambah Jefrizal.
Sesuai informasi yang di peroleh LM2R dilapangan, kecurangan tersebut diduga kuat ada kerjasama dengan oknum kepala desa yang berjabat saat itu dan instansi terkait merekayasa kepemilikan hutan Mangrove menjadi hak milik orang dekat oknum kades untuk mendapat keuntungan dari ganti rugi.
Selain untuk meraih keuntungan diduga juga guna untuk mengelabui pemerintah pusat yakni kementrian kehutanan maupun dinas kehutanan provinsi Riau pada saat itu. karena informasi pemanfaatan hutan mangrove pada proyek tersebut dikabarkan tidak mendapat izin atau persetujuan dari kementrian kehutanan maupun dinas kehutanan provinsi Riau.
“Maka dari itu kita berharap Kapolda Riau dibawah kepemimpinan Irjen Muhammad Iqbal lebih transparan dan tidak menghilangkan perkara ganti rugi lahan hutan mangrove dalam kasus ini dan secepatnya mengungkap tuntas perkara ini,” Tutupnya.**
(tm).










