class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27696 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Nasional / Peristiwa

Kamis, 26 September 2019 - 19:02 WIB

Terindikasi Perjudian Empat Mesin Permainan di E Zone Selatpanjang Disegel

LIPUTANKEPRI.COM , SELATPANJANG – Sebanyak 4 (empat) unit mesin permainan anak-anak di E Zone Selatpanjang yang terletak dilantai 2 Minimarket Ramayana, jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau disegel.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti karena mesin tersebut terindikasi perjudian.

Dari pantauan wartawan, Kamis (26/9/2019) siang, setelah dilakukan pengecekan anggota yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kepulauan Meranti Helfandi SE MSi, didampingi Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian dan Kepala Bidang Penegakan Perda Piskot Ginting, langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis Satuan Polisi Pamong Praja (Do Not Cross) kepada 4 unit mesin tersebut.

Keempat mesin itu diantaranya 3 mesin Tembak Ikan dan 1 mesin Crazy Circus. Setelah disegel pihak Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pengelola E Zone agar tidak membuka garis tersebut dan diminta untuk mematuhi aturan.

“Keempat mesin ini tidak lagi dibenarkan beroperasi dan jika masih membandel akan kita tutup,” tegas Helfandi jika pihaknya telah memberi waktu selama seminggu agar mesin itu tidak lagi berada dilokasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, permainan anak tersebut dijadikan tempat praktek perjudian terlihat dari pantauan dilapangan, tempat permainan anak-anak tersebut diramaikan oleh mayoritas orang dewasa untuk melakukan permainan diduga judi disana. 

Modusnya, pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di bagian kasir. Dengan koin itu pemain dapat memainkan game. Jika menang para pemain dapat menukarkannya koin menjadi voucher.

Menurut keterangan salahsatu pemain yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, setiap 110 koin dihitung menjadi satu voucher, sementara 1 voucher ditukar dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000.

“Jika mau menukar voucher itu dengan uang bisa langsung ke lantai bawah saja,” sambil menunjuk ke arah lantai satu minimarket Ramayana itu.

Sementara itu, Asun sebagai pemilik tempat usaha tersebut mengatakan penukaran voucher menjadi uang itu tidak benar adanya, hanya saja voucher ditukar dengan belanja. Dia pun berkilah jika dia hanya bekerjasama dengan E Zone tersebut, dimana yang punya usaha tersebut diketahui bernama Herry warga Pekanbaru.

“Tak betul itu, voucher itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembaliannya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucher tersebut,” pungkasnya.( red )

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ekosistem Laut Terjaga, PT Timah Laksanakan Penambangan Berkelanjutan

Nasional

Bupati Natuna : Mari Bangun Wisata Dengan Kegiatan Kreatif yang Mengangkat Potensi Lokal

Berita

Polda Riau Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Jabat Kapolres Kepulauan Meranti

Advertorial

PT TIMAH Dukung MTQ Desa Gemuruh, Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Hiburan

Voklist Ivan Kabari, Andi, Drummer ‘Seventeen’ Dipastikan Meninggal Dunia

Bengkalis

Polres Bengkalis Gelar Tarawih Keliling Untuk Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat

Kep Meranti

Mantan Camat Selatpanjang Alm H.Bakar Umar dapat penghargaan dari Gubri HUT Ke- 61 Provinsi Riau

Bangkinang

Tim Gabungan Gencar Laksanakan Pengamanan dan Patroli di Objek Wisata
error: Content is protected !!