Terindikasi Perjudian Empat Mesin Permainan di E Zone Selatpanjang Disegel

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2019 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM , SELATPANJANG – Sebanyak 4 (empat) unit mesin permainan anak-anak di E Zone Selatpanjang yang terletak dilantai 2 Minimarket Ramayana, jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau disegel.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti karena mesin tersebut terindikasi perjudian.

Dari pantauan wartawan, Kamis (26/9/2019) siang, setelah dilakukan pengecekan anggota yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kepulauan Meranti Helfandi SE MSi, didampingi Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian dan Kepala Bidang Penegakan Perda Piskot Ginting, langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis Satuan Polisi Pamong Praja (Do Not Cross) kepada 4 unit mesin tersebut.

Keempat mesin itu diantaranya 3 mesin Tembak Ikan dan 1 mesin Crazy Circus. Setelah disegel pihak Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pengelola E Zone agar tidak membuka garis tersebut dan diminta untuk mematuhi aturan.

“Keempat mesin ini tidak lagi dibenarkan beroperasi dan jika masih membandel akan kita tutup,” tegas Helfandi jika pihaknya telah memberi waktu selama seminggu agar mesin itu tidak lagi berada dilokasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, permainan anak tersebut dijadikan tempat praktek perjudian terlihat dari pantauan dilapangan, tempat permainan anak-anak tersebut diramaikan oleh mayoritas orang dewasa untuk melakukan permainan diduga judi disana. 

Modusnya, pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di bagian kasir. Dengan koin itu pemain dapat memainkan game. Jika menang para pemain dapat menukarkannya koin menjadi voucher.

Menurut keterangan salahsatu pemain yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, setiap 110 koin dihitung menjadi satu voucher, sementara 1 voucher ditukar dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000.

“Jika mau menukar voucher itu dengan uang bisa langsung ke lantai bawah saja,” sambil menunjuk ke arah lantai satu minimarket Ramayana itu.

Sementara itu, Asun sebagai pemilik tempat usaha tersebut mengatakan penukaran voucher menjadi uang itu tidak benar adanya, hanya saja voucher ditukar dengan belanja. Dia pun berkilah jika dia hanya bekerjasama dengan E Zone tersebut, dimana yang punya usaha tersebut diketahui bernama Herry warga Pekanbaru.

“Tak betul itu, voucher itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembaliannya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucher tersebut,” pungkasnya.( red )

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis
Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau
Pemkab Meranti Raih Seroja Awards 2026, Bukti Komitmen Bupati Asmar Benahi Tata Kelola Aset
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Kemnaker Perkuat Sistem Pengawasan
Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:24 WIB

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:24 WIB

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru