“Pemerintah Kabupaten Kota menunggu, masyarakat menunggu, pengusaha menunggu. Tentu hasil yang kami keluarkan tidak boleh asal-asalan
Liputankepri.com,Batam – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau sepakat untuk membahas kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, setelah tertunda sejak 2005.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Batam, Senin menyatakan agar Perda RTRW Kepri bisa menjadi produk hukum yang baik maka DPRD mengerjakannya penuh kehati-hatian dan tidak terburu-buru.
“Isu wilayah sekarang jadi perhatian nasional. Kepri yang hanya empat persen daratan harus benar-benar teliti menyusun RTRW. Jangan sampai nanti setelah disusun, nabrak di sana-sini,” kata Jumaga, saat pembahasan perdana Pansus RTRW.
Menurut dia, Perda itu telah lama ditunggu banyak pihak, sebagai acuan hukum pembangunan.
“Pemerintah Kabupaten Kota menunggu, masyarakat menunggu, pengusaha menunggu. Tentu hasil yang kami keluarkan tidak boleh asal-asalan,” katanya.
Di tempat yang sama, Plt Sekda Kepri Reni Yusneli mengatakan telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten dan kota di Kepri, serta dengan Provinsi yang berbatasan langsung dengan Kepri untuk menyelesaikan Perda itu.
“Kemarin kami sudah duduk dengan Provinsi Jambi, Provinsi Kalbar, Provinsi Banten. Kami jelaskan kepada mereka, kalau kami sedang menyusun RTRW di daerah-daerah yang berbatasan dengan mereka,” jelas Reni.
Dan dengan kabupaten dan kota, menurut dia, penyusunan wilayah lebih mudah, karena seluruh kabupaten dan kota kecuali Batam sudah memiliki perda RTRW sendiri.
Jadi kita bisa tinggal mengadopsi dan mendudukkan saja. Mana yang kurang dan lebih dapat dievaluasi kemudian,” papar Sekda.
Ia pun optimistis Perda ini dapat selesai tepat pada waktunya, meski ia mengakui Perda RTRW adalah peraturan yang paling lama rampung.
Dalam rancangan Perda RTRW, tercantum rencana struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategis. Untuk struktur ruang berisi peta transportasi, jaringan energi, sistem telekomunikasi. Sedangkan kawasan strategis akan disinkronkan dengan rencana nasional yang menempatkan Kepri sebagai kawasan wisata, perdagangan dan pertahanan nasional.
Pembahasan Perda RTRW sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2005 dan nyaris selesai pada 2009. Namun diputuskan ditunda karena menunggu tim padu serasi menyelesaikan seluruh kajian.
Selain itu, Perda juga terhambat Keputusan Menteri Kehutanan yang sempat digugat oleh masyarakat. (Antara)