Dua Orang Terduga Anggota Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2017 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com, KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun, kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Karimun, kali ini dua orang laki-laki berinisial Ra (36) dan Ma (26), yang diduga anggota jaringan peredaran narkoba jenis sabu di bekuk anggota Satres Narkoba Polres Karimun. 

Kedua tersangka diduga anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu Ra (kaos merah) dan Ma (kaos garis-garis), saat di periksa oleh penyidik Satres Narkoba Polres Karimun. Senin (31/7/2017). foto: istimewa

Dari keduanya polisi menyita 25,10 gram narkoba jenis sabu, yang di bungkus dengan bekas kantong kopi bubuk. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Pollres Karimuna.

Menurur Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (24/7/2017, )yang mencurigai adanya transaksi narkoba di depan perumahan Melia Indah (Laixing), Pelipit, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun, oleh seorang laki-laki

“Dari informasi tersebut anggota langsung mendatangi dan memantau sekitar lokasi. setelah memperoleh ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan, sekira pukul 19.30 anggota mendapati Ra sedang duduk, kemudian langsung melakukan interogasi dan penggeledahan,” jelas Nendra, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/7/2017).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 25,10 gram yang dibungkus menggunakan plastik bekas bungkus kopi, di bawah meja dekat Ra duduk. Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Ma.

“Jadi satu paket besar sabu itu dibungus pakai plastik bening, dibungkus lagi pakai amplop coklat dan dibungkus lagi pakai bungkusan kopi. Dari pengakuan Ra dia memperoleh barang tersebut dari Ma,” kata Nendra.

Atas pengakuan tersebut polisi langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap Ma, tak lama kemudian polisi mengamankan Ma di depan Hotel Alisan, Kecamatan Tebing.

“Rencananya sabu ini mau diserahkan lagi ke orang lain. Tapi sebelum diserahkan kita tangkap,” tambah Nendra.

Selain barang bukti sabu dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan bertransaksi. 

Ra dan Ma dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru