Dua Pelajar Karimun Diamankan Polisi Atas Dugaan Penjambretan

- Jurnalis

Kamis, 6 September 2018 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Seorang pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan seorang pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Karimun, diamankan tim buser Polsek Balai Karimun. Keduanya diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret)

Mereka adalah RR (15), merupakan siswa kelas 10 di sebuah SLTA dan DA (14), yang merupakan siswa kelas 9 di sebuah SLTP di Karimun

Menurut Kapolsek Balai Karimun, AKP Yanuar Rizal, keduanya menjambret seorang wanita di kawasan Coastal Area, tepatnya di depan Hotel 21 Karimun pada Jumat (13/7/2018) lalu.

“Keduanya masih pelajar. Melakukan penjambretan seorang wanita, dimana saat korban yang berhenti di depan Hotel 21 sambil memegang ponsel karena menerima pesan singkat (SMS). Tiba-tiba dengan mengendarai sepeda motor kedua pelaku merebut ponsel dari tangan korban,” kata Rizal saat menyampaikan rilis, Kamis (6/9/2018) di Mapolsek Balai

Rizal menjelaskan, dari pengakuan para pelaku tersangka RR yang membawa motor, sementara DA yang merampas ponsel korban.

“Yang bawa motor Rr dan yang merampas Da. Mereka kemudian langsung kabur,” ujar Rizal.

Setelah menerima laporan polisi dari korban, Unit Reskrim Polsek Balai Karimun melakukan penelusuran. Hasilnya polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan RR pada tanggal 30 Agustus 2018.

“Setelah mengamankan RR di sekolahnya, kemudian kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan DA. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedunya, ponsel tersebut dipakai secara pribadi oleh RR,” ujar Rizal

Rizal menyebutkan, meskipun keduanya terkategori anak di bawah umur, namun mereka tidak menjalani proses diversi atau hukum tetap berlaku seperti pelaku dewasa. Pasalnya ancaman hukuman atas tindakan mereka di atas tujuh tahun.

“Mereka diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang curas yang ancamanya sembilan tahun penjara. Tapi penahanan mereka dipisah dengan tahanan dewasa. Dan juga sesuai dengan aturan peeradilan anak, kita tidak dapat menampilkan mereka,” pungkas Rizal. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru