Liputankepri.com,Karimun – Dua tahun pasca cerai,Rasno Ketua DPC PDIP Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau dan juga selaku anggota DPRD dari komisi III dari daerah pemilihan Kundur kembali didugat oleh mantan istrinya ke Pengadilan Agama terkait masalah harta gono-gini dan dugaan pengrusakan dan pencurian pada hari Rabu (5/4-2017) lalu.
Gugatan perkara masalah harta gono gini ini meupakan yang kedua kali saat sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi oleh Jurusita pengganti pada Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun atas perintah Mediator dalam perkara Nomor 233/Pdt.G/2016/PA.TBK pada tanggal 09 Agustus 2016 lalu mengalami kegagalan berhubung tergugat atas nama Rasno tidak memenuhi panggilan sampai tiga kali.
Upaya hukum gugatan perdata maupun pidana yang dilakukan oleh kuasa hukum Sri Hartati dari Kantor Hukum Wiryanto SH dan Rekan, di Tanjung Balai Karimun merupakan semata-mata untuk mencari keadilan,”Memang gugatan masalah harta gono gini ini kembali saya gugat melalui kuasa hukum saya semata-mata hanya mencari keadilan,”terang Sri saat ditemui di kantor pengacara Hukum Wiryanto SH dan Rekan Jum’at (7/4-2017).
Selain itu kata Sri Hartati,itikad baik kami selama ini untuk menyelesaikan perkara harta gono gini dengan cara persuasif tidak direspon dan akhirnya kami menempuh jalur hukum untuk menyelesaikanya,ironisnya kata Sri,sejak bercerai pada Maret 2015 lalu,Rasno hanya tiga kali menafkahi anaknya,”ucap Sri.
Senada juga disampaikan oleh Rocky T.Siahaan.S.H.,MH dari Kantor Pengacara Wiryanto S.H.,M.H ketika diwawancara dikantornya Jum’at (7/4-2017) mengatakan,sebelum kita masukkan gugatan perkara ke Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun,kita sudah melayangkan surat ke DPRD dan diterima langsung oleh Sekwan namun kita tunggu-tunggu juga tidak ada responya,”Ini Upaya yang kita lakukan sebelumnya mengirim surat ke Instansi DPRD dengan harapan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan namun hal itu tidak membuahkan hasil,dan akhirnya kami tempuh melalui jalur hukum,”terang Rocky.
Lebih jelas Rocky mengatakan,selain perkara ini kita gugat di Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun,kami juga sudah mengirim surat yang di tujukan ke ketua DPD PDIP Kepulauan Riau atas nama bapak Soeryo Respationo,“kami sudah kirimkan surat ke ketua DPD PDIP yang berkantor di Tanjungpinang-Kepulauan Riau perihal masalah harta gono gini dan nafkah anak,karena tergugat merupakan kader partai PDIP,”jelas Rocky.
Senada juga disampaikan oleh Wiryanto.S.H.,M.H,selain perkara gugatan masalah harta gono gini,kami akan menindaklanjuti perkara pidana yang dilaporkan klien kami tahun lalu dengan dugaan pengrusakan dan dugaan pencurian,”Klien kami tahun lalu melaporkan Rasno ke Polres Karimun terkait pengrusakan dan dugaan pencurian dan kasusnya sampai saat ini berjalan di tempat,”ujarnya.
“Adapun laporan dari klien kami ke Polres Karimun pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 13.00.Wib dengan Nomor LP-B112/VI/2016/KEPRI-RES KARIMUN tentang peristiwa Tindak Pidana berupa “Pengrusakan”,kemudian pada hari Kamis tanggal 09 juni 2016 sekitar pukul 17.30 Wib klien kami kembali melaporkan dugaan pencurian setelah rumahnya di bongkar paksa dengan Nomor LP-B/113/VI/2016/KEPRI/SPK-RES KARIMUN dengan dugaan tindak pidana berupa “Pencurian”.
Terpisah Rasno selaku ketua DPC PDIP dan juga anggota DPRD karimun Dapil Kundur sampai berita ini diterbitkan belum bisa di hubungi.
Kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami di Polres Karimun dalam waktu dekat ini akan kami tindak lanjutinya,”Imbuh Wiryanto mengakhiri.**