Gadaikan BPKB Motor, Seorang Pria Diamankan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 6 September 2018 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Tindakan gegabah dan tidak bertanggung jawab pasti akan ada akibatnya, bahkan tidak sedikit sering berurusan dengan hukum atas perbuatan tersebut.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Yanuar Rizal saat melirih pengungkapan kasus penggelapan. (foto: istimewa)

Salah satunya yang dilakukan seorang pria berinisial RA (34). Hanya lantaran butuh modal usaha, dia harus berurusan dengan polisi atas tuduhan penggelapan, dengan menggadaikan BPKB sepeda motor milik kenalannya tanpa ijin.

Hal ini seperti dipaparkan Kapolsek Balai Karimun, AKP Yanuar Rizal saat merilis kasus tindak pidana yang telah diungkap jajarannya.

Rizal menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban bernama Bob Yanuar, meminta bantuan tersangka untuk menjualkan sepeda motor dengan harga Rp 21,5 juta di Bulan Desember 2017. Korban menyerahkan BPKB  Yamaha R15 bernomor polisi BP 5219 GK miliknya kepada RA.

“Korban meminta bantuan tersangka menjualkan motornya. Namun setelah ditunggu tersangka tidak kunjung datang,” kata Rizal, Kamis (6/9/2018) di Mapolsek Balai Karimun.

Masih menurut Rizal, dua hari berikutnya korban menanyakan perihal BPKB yang diserahkannya kepada RA, pelaku mengaku telah menggadaikan BPKB tersebut ke sebuah perusahaan pembiayaan sebesar Rp 10 juta.

“Korban sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan BPKB miliknya. Namun setelah tujuh bulan tak dikembalikan, korban akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Balai Karimun pada Bulan Juli 2018. Setelah melakukan penyelidikan, Ra akhirnya diamankan polisi pada Sabtu (1/9),” jelas Rizal.

Rizal juga mengatakan, bahwa faktor RA melakukan tindakan tersebut karena ekonomi. Uang hasil menggadaikan BPKB sepeda motor tersebut untuk usaha membuka kedai kopi.

“Penyebabnya karena fakfor ekonomi. Tersangka mengakui, hasil gadainya untuk usaha buat kedai kopi,” ujar Rizal. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
Menaker Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Sabtu, 25 April 2026 - 10:38 WIB

Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Berita Terbaru