Kapal tangker MT. NONA TANG II yang terbakar di Pelabuhan 99, Batuampar, Rabu (16/11/2016) lalu.
Liputankepri.com,Batam – Kapal tanker MT Nona Tang II yang meledak dan menewaskan satu orang serta melukai tiga pekerja di Pantai Stress, Rabu (16/11/2016) pukul 13.30 WIB lalu, ternyata habis digunakan mencuri bahan bakar minyak (BBM) di Karimun.
Yang mencengankan, kapal tersebut mencuri BBM 520 ton dari kapal MV Tobanganen 19 pada 27-28 Oktober 2016 lalu di pelabuhan Bea Cukai Karimun.
MV Tobanganen 19 adalah kapal yang ditegah Bea Cukai Karimun karena mengangkut BBM tanpa dokumen resmi. Kasus ini kemudian sudah diserahkan ke Kejati Kepri dan kapal tersebut sejatinya dalam pengawasan Kejati Kepri.
Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian membenarkan kalau MT Nona Tang II adalah kapal yang digunakan para pelaku mencuri BBM di kapal tegahan Bea Cukai di Karimun.
“Iya, kami sudah menahan sembilan tersangka. Delapan kru kapal MT Nona Tang II dan satu orang berinisial O yang merupakan anak buah dari pemilik kapal berinisial A,” ujar Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian, Senin (21/11/2016).
Dalam kasus ini, O diperintahkan oleh A untuk mengawasi proses pencurian minyak di Karimun.
“Dan dari pengakuan O, minyak yang diambil di Karimun tersebut telah dijual di perairan OPL (Outside Port Limits),” kata Kapolda.
Kapolda mengatakan, kesembilan tersangka itu saat ini sudah ditahan berdasarkan pada pasal 360 dan 359 KUHP. Serta pasal 303 ayat 3 UU 17 tahun 2008 mengenai pelayaran, dalam pasal itu disebutkan para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Dijelaskan, pasal 360 itu mengenai pencurian dan pasal 359 itu tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa dan terluka. (ska/san/opi/bp/lk)