liputankepri.com, KARIMUN – Niatnya untuk memiliki ponsel android sempat terkabul. Namun lantaran jalan yang ditempuhnya keliru, seorang remaja pengangguran harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Meral dan harus mendekam di sel tahanan Polsek Meral, Minggu (7/9/2017) pukul 01 30 WIB.

Remaja berinisial RA (17), warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral, diamankan polisi atas tuduhan dugaan pencurian yang di laporkan warga Sungai Pasir RT 006 RW 005, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, bernama Gilang, pada Jumat (8/9/2017) lalu.
Kapolsek Meral, AKP Badawi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RA berusia 17 tahun sesuai dengan Laporan Polisi : LP-B / 52 / IX / 2017 / KEPRI / RES KARIMUN / SPK-SEK MERAL.
“Berdasarkan laporan warga tersebut anggota melakukan penelusuran dan oenyelidikan. Setelah sekian lama akhirnya mengarah kepada tersangka RA, yang juga warga Sungai Pasir, Meral,” ungkap Kapolsek Meral AKP Badawi, kepada wartawan, Minggu (17/9/2017) pagi.
Badawi menjelaskan, menurut laporan yang diterima polisi, Gilang baru mengetahui bahwa rumahnya telah disatroni pencuri. Pasalnya ketika bangun tidur sekira pukul 10.00 WIB, satu unit ponsel merk Samsung J5 warna gold telah raib.
“Korban tau ketika bangun tidur, kemudian korban membuat laporan ke Polsek. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.500.000,” jelas Badawi
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kepada RA yang juga warga Sei Pasir, Kecamatan Meral. Setelah beberapa hari melakukan pencarian akhirnya remaja pengangguran itu dibekuk polisi di kawasan jalan Ahmad Yani, Baran III, Kelurahan Meral Kota. (cp)








