liputankepri.com, Karimun – Memasuki hari ke 10 Operasi Patuh Seligi 2017, yang di gelar Polres Karimun Jumat (19/55/2017), di kawasan Pasar Puan Maimun, Kecamatan Karimun. Petugas menjaring 28 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua.
Ranmor yang terjaring razia dikarenakan para pengendara melanggar rambu lalu lintas di kawasan tersebut. Selain itu para pengendara tidak melengkapi surat kendaraan bermotor, seperti STNK dan SIM.
“Sebagian besar pengendara yang kita beri sanksi berupa tilang, karena mereka melanggar rambu lalu lintas satu arah. padahal sudah jelas terpampang rambu-rambu di simpang jalan untuk tidak melawan arah ” Ucap Kanit Regiden Satlantas Polres Karimun, Ipda Sudi kepada wartawan, usai menggelar razia.
Dalam Operasi yang di mulai puku 10.30 wib tersebut, petugas meminta para pengendara ranmor roda dua untuk menunjukan surat-surat kendaraan mereka.
“Sasaran kita memang pengendara yang melanggar marka jalan yang ada di kawasan inii. sanksi tilang kita berikan kepada semua pengendara ranmor tanpa terkecuali. Selain itu juga pengendara yang tidak memiliki surat kendaraan serta tidak melengkapi kelengkapan fisik kendaraan mereka, tetap kita berikan sanksibtilang ” Jelas Sudi (***)