class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18451 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Karimun / Law / Nasional

Selasa, 3 Juli 2018 - 19:19 WIB

Hingga Bulan Juni 2018, Sebanyak 177 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi

liputankepri.com, KARIMUN – Terhitung hingga bulan Juni 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun menolak sebanyak 177 permohonan penerbitan paspor. Pasalnya, saat mengajukan pemohon terindikasi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

Pemohon penerbitan paspor yang disetujiui saat peemotretan paspor

Menurut Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kristian mengatakan, umumnya para pemohon adalah orang yang bredomisili di Kabupaten Karimun yang ingin berangkat ke Negara Malaysia.

“Penilaian kita bisa dilihat dari masa dia berangkat ke luar negeri. Biasanya setiap bulan mereka berangkat ke luar negeri lebih dari dua minggu. Kita lihat di pekerjaannya juga, biasanya pekerja lepas atau nonformal,” Kata Kristian saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (3/7/2018).

Dirinya menjelaskan, penolakan pembuatan paspor atau penundaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), merupakan program dari Dirjen Imigrasi.

Tujuannya agar para warga Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk emngikuti prosedur yang ada, sehingga negara dapat memberikan perlindungan di segi hukum.

“Hendaknya para pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri melalui prosedur. Atau setidaknya para pemohon tersebut harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun. Karena itu ada di persyaratan paspor,” terangnya.

Kristian juga menambahkan, dengan jumlah penolakan permohonan penerbitan paspor tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun sebagai peringkat keempat terbanyak se Indonesia,setelah Kantor Imigrasi Medan, Pontianak dan Jember.

“Kita Kanim (Kantor Imigrasi) merupakan peringkat keempat se Indonesia dari penilaian Dirjen Imigrasi, terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 22 Juni 2018,” merupakan penilaian dari Dirjen Imigrasi,” pungkas Kristian. (syah)

Share :

Baca Juga

Featured

Ruko Bali Jaya Buang Limbah ke Sumur Warga,Izin IMB Di Pertanyakan

Karimun

Jelang IMLEK Barang Sembako Masih Normal

Gaya Hidup

Kasus Dugaan Penggelapan,Terdakwa Ratih Membantah Atas Keterangan Saksi

Karimun

Perusahaan Diklat kemaritiman “Bay si anak pulau Kundur”menjadi Terbaik di kementerian Perhubugan

Batam

Akhirnya,Pemko Batam Salurkan Dana Bergulir Rp 50 Juta Sekali Pinjam

Batam

Lapas Barelang Melebihi Kapasitas,70 persen Tersandung Kasus Narkoba

Berita

Antisipasi Covid-19, Bupati Karimun Edarkan Surat Larangan Mudik

Featured

Manager PLN: Pasokan Listrik Selama Ramadhan Dijamin Aman
error: Content is protected !!