Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Ini Syaratnya..

- Jurnalis

Minggu, 6 Februari 2022 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Kini, Masih Terseok-seok Mengejar Mimpi Lebih Sejahtera! (F.Kompasiana).

Guru Honorer Kini, Masih Terseok-seok Mengejar Mimpi Lebih Sejahtera! (F.Kompasiana).

Jakarta – Pemerintah berencana menghapus pegawai honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sehingga, pegawai honoror bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika pegawai honorer ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga honorer yang tak memenuhi syarat tidak akan dialihkan statusnya menjadi PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dialihkan statusnya menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga :  Pemrov Kepri Biayai Isolasi Terpadu Hotel Gembira dan Insentif 30 Nakes

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebutkan kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

Baca Juga :  Airlangga Tinjau Operasi Pasar di Bintan

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB, sampai dengan Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal
Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal
Jumat Barokah: Sahabat H. Asmar Ringankan Beban Lansia di Kepulauan Meranti
TVRI Dapat Hak Siar Piala Dunia 2026, Masyarakat Bisa Nonton Gratis
Pemkab Kepulauan Meranti Luncurkan Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Riau untuk SD dan SMP

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:35 WIB

Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terbaru