Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Ini Syaratnya..

- Jurnalis

Minggu, 6 Februari 2022 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Kini, Masih Terseok-seok Mengejar Mimpi Lebih Sejahtera! (F.Kompasiana).

Guru Honorer Kini, Masih Terseok-seok Mengejar Mimpi Lebih Sejahtera! (F.Kompasiana).

Jakarta – Pemerintah berencana menghapus pegawai honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sehingga, pegawai honoror bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika pegawai honorer ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga honorer yang tak memenuhi syarat tidak akan dialihkan statusnya menjadi PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dialihkan statusnya menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebutkan kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Masih kurangnya komunikasi antar OPD dan TAPD

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

Baca Juga :  Pj. Sekda Kepri Hadiri Rakor Bersama Mendagri

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB, sampai dengan Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari
Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar
Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat
Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika, Bandar Shabu dan Ganja Kering Dibekuk
Polsek Meral Bakti Sosial Di Kelurahan Baran Barat
Polsek Tualang Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Asta Cita
Polres Siak Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Edukasi Green Policing di SMK Negeri 1 Mempura
Bupati Meranti Salurkan Bantuan Beras CPP Tahun 2025 kepada 30.411 Penerima

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pazrul Amraini S.Pd Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun Di Desa Mayang Sari

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika, Bandar Shabu dan Ganja Kering Dibekuk

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Polsek Meral Bakti Sosial Di Kelurahan Baran Barat

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB