liputankepri.com ,Karimun -Opini Sehubungan dengan beroperasinya Kembali Kapal isap Produksi Timah di perairan Kundur,tepatnya di Daerah Kecamatan Ungar dan desa Lubuk, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akhir Desember 2016 kemarin, banyak menimbulkan keresahan dan pertanyaan dikalangan masyarakat dan mahasiswa asal Kabupaten karimun, terkait kejelasan hukum Tindak Pidana perusahaan Tambang Swasta PT.Karimun Mining yang tertangkap tangan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di tahun 2013 Silam, kapal tersebut tertangkap sedang menyeludupkan Hasil Kekayaan alam (Timah) ke Singapura dengan Modus menggunakan Kapal kayu. Dan berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan tinggi (KEJATI) Kepulauan Riau.
Hingga sekarang kejelasan Hukum permasalahan tersebut belum ada titik terang, Terkesan dalam penanganan permasalahan ini Jalan di tempat, sehingga luput dari sorotan publik, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana publik berhak memperoleh informasi guna mewujudkan partisifasi masyarakat terhadap segala aspek pembangunan disuatu daerah.
sebagaimana diatur Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2006 Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661), telah diatur sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan tindak pidana penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
dan kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. jika dilihat dari berbagai keterangan beberapa media sosial dari tahun ke tahun perusahaan Tambang tersebut menjadi pembahasan yang rutin di beritakan dari permasalahan teknis hingga permasalahan perizinan. hingga pengaduan ini di buat pertambangan tersebut sedang aktif beroperasi diperairan kundur,Kabupaten Karimun.
Saya Sebagai Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten karimun berharap permasalahan ini secepatnya terselesaikan dan dipublikasikan ke publik tanpa berlarut-larut sehingga akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru dikemudian hari. Hasil dari diskusi dilapangan bersama masyarakat nelayan didaerah tempat kapal tersebut beroperasi menguatkan lagi bahwa kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat Sangatlah minim, dimana masyarakat Nelayan didaerah tersebut memperoleh dana Kompensasi dari perusahaan sebesar Rp.170.000,00 Per Bulannya, hari ini dengan kompensasi sebesar itu jika dibandingkan dengan tingkat kebutuhan jauh dari kata cukup, bisa dikatakan mereka dibayar lebih kurang Rp.6.000,00 per Harinya. Bahkan mereka menjelaskan kesepakatan masuknya pertambangan tersebut tanpa sosialisasi yang jelas, mereka juga menyampaikan bahwa tanda tangan yang dibawa oleh pihak pertambangan merupakan tanda tangan rapat mereka, bukan tanda tangan persetujuan.
Kebetulan kami dari Kesatuan Suara Mahasiswa (KUSUMA) Kepulauan Riau sedang Fokus terhadap Kegiatan pertambangan di daerah kabupaten Karimun. Dengan beberapa kali melakukan audiensi bersama DISTAMBEN Provinsi Kepri dengan tujuan ikut berpartisipasi dalam menjaga hasil kekayaan alam didaerah kita dan dari hasil kekayaan tersebut bisa dimanfaatkan tepat guna dan berdampak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun Khususnya. didukung Karimun merupakan salah satu Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dibutuhkan kerja sama seluruh elemen msyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya Alam yang tidak bisa diperbarui ini.
Saya bersama Rekan-rekan dari Kesatuan Suara Mahasiswa telahpun turun kelapangan untuk melakukan observasi untuk melihat secara langsung teknis dan dampak dari kegiatan pertambangan tersebut, berdasarkan keterangan yang kami peroleh secara langsung dilapangan dampak dari pertambangan tersebut sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat yang menerima dampak dari kegiatan pertambangan tersebut. bahkan kami dari mahasiswa dan pemuda tempatan melakukan sosialisasi ke masyarakat nelayan dan masyarakat Umum tentang peraturan Pertambangan dengan Tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ikut serta menjaga kekayaan alam dan kelestariannya untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Kemudian KUSUMA Kepri mendapatkan Dukungan dari masyarakat nelayan terhadap penyelesaian Kejelasan Hukum tindak pidana Penyeludupan ditahun 2013 silam. oleh karna permasalahan ini diduga jalan ditempat alias mangkrak di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Semoga menjadi bahan pertimbangan dari pihak kejaksaan Agung RI dan Permasalahan ini segera mendapatkan kepastian Hukum.
Profile Penulis Opini : DARWIS
MAHASISWA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA