Liputankepri.com,Batam – Imigrasi Batam memberlakuan syarat tambahan adanya tabungan yang harus dimiliki pemohon paspor. Tujuannya untuk menghindari adanya Tenaga Kerja Indonesia non prosedural.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Status keimigrasian, Imigrasi Kelas I Batam, Feddy Mulyna Pasha saat menghadiri sosialisasi bersama agen tour and travel haji dan umrah di Kantor Kemenag Kota Batam, Selasa (14/3).
“Tidak semua, ini hanya untuk mereka yang terindikasi ingin bekerja di luar negeri saja,” kata Feddy seperti yang dilansir laman Jpnn, Selasa (14/3).
Dia menjelaskan dokumen tambahan ini untuk verifikasi data kependudukan yang jelas. Tentunya mereka yang mau berwisata harus memiliki tabungan selama berwisata.
“Selain tujuan yang jelas, dokumen buku tabungan ini sebagai pengaman bagi pemohon selama di luar negeri,” jelasnya
Menurutnya selama ini pemohon yang memiliki niat bekerja di luar negeri, mengurus paspor menggunakan biaya dari penyalurnya atau pun tekong yang membawanya ke luar negeri.
“Biasanya ditalangin dulu sama tekongnya, mereka mana punya uang sebanyak itu, karena saat di Batam kerjaan mereka juga tidak jelas atau tetap,” ujarnya.
Dia menyebutkan selama tahun 2017 ini sudah ada 153 paspor yang ditunda penerbitanya karena adanya indikasi pemohon menjadi TKI non prosedural.
“Saya tegaskan, kebijakan ini hanya berlaku, apabila petugas menemukan potensi, bahwa pemohon ke luar negeri untuk bekerja. Biasanya kami dapatkan saat proses wawancara,” tegasnya.
Dia menginformasikan, kepada pemohon yang memiliki identitas jelas, dokumen lengkap tidak akan dimintai persyaratan tambahan. “Jadi jangan khawatir, kemarin memang ada kesalahpahaman yang terjadi diantara pemohon,” ungkapnya.