class="wp-singular post-template-default single single-post postid-13125 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Nasional

Kamis, 2 November 2017 - 14:08 WIB

Jodhi Yudhono: “Wartawan Akan Menjadi Makhluk Yang Berbahaya Apabila Dibiarkan”

​liputankepri.com, Karimun – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Jodhi Yudhono, mengajak komponen masyarakat baik pemerintah daerah maupun instansi lainnya, untuk saling bergandeng tangan dengan wartawan sebagai insan pers yang bertugas menyampaikan informasi. Pasalnya, apabila  di biarkan wartawan akan menjadi makhluk yang berbahaya.

Ketua Umum IWO, Jodhi Yudhono (kiri) saat menerima potongan nasi tumpeng dari Bupati Karimun Aunur Rafiq pada acara pengukuhan IWO Kabupaten Karimun, Selasa (2/11) di Gedung Nasional

“Kepada bapak-bapak sekalian, saya titip kawan-kawan  IWO Karimun. Karena mereka butuh bimbingan dan petunjuj dari bapak Bupati, bapak Kapolres. Rangkullah mereka, karena apabila mereka tidak diwadahi dan dirangkul mereka akan menjadi makhluk yang berbahaya, karena butuh arahan dari bapak sekalian agar mereka bisa bermanfaat bagi daerahnya, ” ujar Jodhi, usai mengukuhkan Pengurus IWO Karimun, di Gedung Nasional, Selasa (31/10). 

Selain itu menurut Jodhi, perjuangan wartawan untuk kesejahteraan sangat luar biasa beratnya. Karena di Indonesia kesejahteraan wartawan itu masih sangat menyedihkan dibanding dengan negara lainnya, seperti Malaysia dan Singapura.

Dirinya berharap agar seluruh wartawan yang ada di karimun untuk bersama-sama berjuang untuk kesejahteraannya dan kejahteraan masyarakat. Yakni dengan menjadi wartawan yang profesional.

“Marilah kita bersama berangkulan dengan seluruh aparat di sini, dengan seluruh instansi dan Asosiasi Pemilik Media Online (Aspemo), berjuang untu kita, keluarga dan masyarajat. Yaitu dengan menjadi wartawan yang benar-benar profesional bukan hanya ucapan tapi harus dilaksanakan dan saling belajar dari setiap kekurangan,”  ungkapnya.

Jodhi juga berharap, kepada seluruh wartawan online di Kabupaten Karimun untuk melaksanakan kode etik jurnalistik dan mentaati UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Yaitu harus menulis berita dengan berimbang, harus memberitakan fakta yang sebenar-benarnya dan harus membela kebenaran.(cp)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bupati Meranti Terima Anugerah Pesona Indonesia Tahun 2018, Festival Perang Air Pemenang I Kategori Wisata Terpopuler

Berita

Kecelakaan Maut, Taxi Hantam Sepeda Motor

Berita

Tenaga Medis Kesehatan Rumah Sakit Bakti Timah Terpapar Virus Covid-19

Karimun

DPC Patron Gelar Nobar Film G30S/PKI

Berita

Patroli TNI AL Amankan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Featured

SKPD Pemkab Karimun Bakal Terkena Gelombang Rotasi

Featured

Mobil Plat Merah Ini Terbalik Tabrak Pembatas Jalan Diduga Hilang Kendali

Kep Meranti

KPK Panggil Ulang Bupati Meranti soal Kasus Bowo Sidik
error: Content is protected !!