Kacabjari Moro Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi JKN ke PN Tanjungpinang

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2017 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Kejaksaan Negeri Cabang Moro, akhirnya melimpahkan berkas kedua tersangka dugaan Korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Moro, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/11).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Edi Sutomo.

Diantaranya, Kepala Puskesmas Moro, dr Ridwan, dan Bendahara Puskesmas Moro, Ade Aguswarman yang hingga kini masih berstatus aktif sebagai PNS. Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan hal tersebut.

Ia mengaku pihaknya sudah menerima perkara kedua tersangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 466 juta atas penyalahgunaan dana JKN Puskesmas Moro, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, dari tahun 2015 dan 2016.

“Berkasnya sudah dilimpahkan kesini (pengadilan, red), dan sudah kita terima Rabu kemarin,”ungkap Santonius, Kamis (30/11).

Sementara itu, lanjutnya terkait kapan dan siapa Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, pihaknya masih harus melakukan musyawarah bersama untuk menentukannya.

“Saya belum tahu kapan sidangnya. Tapi yang menentukan waktu sidang, serta penunjukan Majelis Hakimnya nanti akan dilakukan segera oleh Ketua PN,” terangnya.

Kedua terdakwa ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah, dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sebelumnya, kedua pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan uang negara ini telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Moro.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak Maret, hingga Mei lalu.

Diduga kedua tersangka tersebut, menggunakan dana JKN Puskesmas Moro, demi keperluan Pribadi. Hal ini dapat dilihat melalui hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 466 juta.

“Kerugian ini bersumber dari dana kapitasi yang berasal dari BPJS yang ditransfer ke rekening Puskesmas Moro sejak 2015 sampai 2016 yang totalnya Rp 1.234.000.000,” ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Edi Sutomo.***

 

 

 

 

Source:batampos

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK
Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru