Kapolres Karimun: Yang dimusnahkan 3.839 butir, sisanya 111 butir untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2019 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Polres Karimun memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.389 butir, Jumat (4/10/ 2019) siang.

Pemusnahan ribuan butir pil merek Lego warna biru tersebut dilakukan di ruang rapat utama Polres Karimun. Pemusnahan dengan cara di blender Setelah dimusnahkan, dibuang kedalam septic tank Polres Karimun.

“Yang dimusnahkan 3.839 butir. Sisanya 111 butir untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan. Sedangkan barang bukti lainnya, yakni 2 butir pil ekstasi merek yang sama lainnya serta 2 paket kecil sabu, juga untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan,” jelas Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Masih Kapolres, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka inisial IS (39) warga asal Kuala Enok Kabupaten Inhil, Provinsi Riau pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.

Lanjutnya, tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan H Arab Gg Sudjab RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

“Personel Sat Resnarkoba Polres Karimun menemukan 2 butir pil ekstasi dalam kantong celana tersangka. Kita lakukan pengembangan, Setelah dilalukan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 bungkus besar yang berisikan 3.950 butir pil ekstasi lagi, 466 butir happy five dan 2 paket kecil sabu yang ditemukan didalam lemari dapur

Pengakuan tersangka barang-barang tersebut didapatnya dari A (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa, diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau denda pidana Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

Selain itu Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Hadir saat pemusnahan diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Karimun Joko Dwi Atmoko, Asisten III Pemkab Karimun Hurnaini dan perwakilan dari instansi terkait.***

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76
Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.
Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara
Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai
Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim
Wakil Kepala BP Batam Komitmen Benahi Permasalahan Air, Wilayah Stres Area Jadi Prioritas
Mobil Sehat PT TIMAH Tbk Telah Layani 17.212 Warga dalam Tiga Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:55 WIB

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:13 WIB

PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:04 WIB

Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:33 WIB

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:18 WIB

Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim

Berita Terbaru

Kep Meranti

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:06 WIB