banner 200x200

Home / Berita / Karimun / Polres Karimun

Sabtu, 5 Oktober 2019 - 07:36 WIB

Kapolres Karimun: Yang dimusnahkan 3.839 butir, sisanya 111 butir untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan

Liputankepri.com,Karimun – Polres Karimun memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.389 butir, Jumat (4/10/ 2019) siang.

Pemusnahan ribuan butir pil merek Lego warna biru tersebut dilakukan di ruang rapat utama Polres Karimun. Pemusnahan dengan cara di blender Setelah dimusnahkan, dibuang kedalam septic tank Polres Karimun.

“Yang dimusnahkan 3.839 butir. Sisanya 111 butir untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan. Sedangkan barang bukti lainnya, yakni 2 butir pil ekstasi merek yang sama lainnya serta 2 paket kecil sabu, juga untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan,” jelas Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Masih Kapolres, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka inisial IS (39) warga asal Kuala Enok Kabupaten Inhil, Provinsi Riau pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.

Lanjutnya, tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan H Arab Gg Sudjab RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

“Personel Sat Resnarkoba Polres Karimun menemukan 2 butir pil ekstasi dalam kantong celana tersangka. Kita lakukan pengembangan, Setelah dilalukan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 bungkus besar yang berisikan 3.950 butir pil ekstasi lagi, 466 butir happy five dan 2 paket kecil sabu yang ditemukan didalam lemari dapur

Pengakuan tersangka barang-barang tersebut didapatnya dari A (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa, diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau denda pidana Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

Selain itu Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Hadir saat pemusnahan diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Karimun Joko Dwi Atmoko, Asisten III Pemkab Karimun Hurnaini dan perwakilan dari instansi terkait.***

(ronal)

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Lapas Pasir Pangaraian, Kanwil Kemenkumham Riau Lancarkan 3 Agenda

Berita

Rapat Bersama Kepala Desa Dan Camat Sekabupaten Lembata, Ini Pesan Gubenur Vbl

Berita

Ops Zebra Lancang Kuning 2022 Berakhir, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun 50%

Featured

DAK Rp 2,6 Miliar Buat Penambahan Ruang Kelas Baru Untuk 5 SDN Se-Karimun

Berita

Polisi dan Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 1,3 Kg

Featured

Kades Degung Bantah Soal Isu Mangkraknya Pembangunan Desa

Berita

Buron Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu Dibawa ke Jakarta Malam Ini

Berita

Pasca Kerusuhan di Desa Terantang, Ini Harapan Ketua DPRD Kampar