liputankepri.com, Karimun – Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, menegaskan, pihaknya tidak akan melihat berapa besarvbarang bukti saat pengungkapan kasus narkoba. Namun mengedepankan gerak cepat dalam menangani kasus penyalah gunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.

Hal tersebut disampaikannya saat konfrensi pers terkait penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Durai, Sabtu (16/9/2017) lalu oleh Satnarkoba Polres Karimun yang bekerja sama dngan pihak Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun. Di depan Rupatama Mapolres Karimun, Senin (18/9/2017).
“Saya tidak melihat besar atau kecil yang kita dapatkan, cuma kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menekan angka pengguna dan penyalahgunaan narkoba serta pengedar di karimun ini,” kata Agus.
Selanjutnya pihaknya akan gandeng BNNK Karimun, Pemerintah serta wadah masyarakat dengan mengadakan kegiaran cerdas cermat terkait narkoba, senagai langkah untuk sosialisasi kepada masyarakat serta pelajar yang ada di karimun.
“Kita akan adakan kegiatan seperti seminar terkait Narkoba kepada sekolah sekaolah agar memahami bahayanya narkoba,” lanjut Agus.
Penangkapan Di Desa Durai merupakan bentuk sinergitas pihak kepolisian dengan BC Kanwil serta KPPBC.
“Tindakan ini merupakan bentuk sinergitas kita bersama baik TNI Polri serta pihak BC”
Diberitakan seblumnya, Satres Narkoba Polres Karimun bekerjasana dengan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun mengamankan satu orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba jenis sabu pada Sabtu (16/9/2017), di Desa Durai.
Petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 2,77 gram, yang sudah dikemas menjadi tiga paket mengunakan plastik putih bening. Selain menemukan tiga paket sabu dari tangan juga ditemukan barang bukti lainnya, diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu dan uang senilai Rp 3.874.000.
Dari kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,
Hadir juga dalam press release ini Dandim 0317/TBK, Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, dari Lanal TBK serta Bea dan Cukai. (lk2)








