Kasus Dugaan Korupsi Bansos Batam,Mantan Wali Kota Disebut Dalam Persidangan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Maret 2017 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang– Mantan Walikota Kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan Korupsi Bansos Batam ‎yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (3/3/2017) sore.

Dalam pledoi tiga terdakwa Abdul Samad, Junaidi dan Jamiat, kuasa hukumnya Syamsudin Daeng Rani SH membeberkan peran dan keterlibatan mantan wali kota Batam Ahmad Dahlan, Sekdako‎ Batam Agus Sahiman, serta Kabag Keuangan Sekdako Batam Abdul Malik sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pencairan dana Bansos Batam. Mereka masing-maasing Dituntut 6 Tahun penjara.

Terdakwa membantah melakukan seperti apa yang dituduh dan dituntut Jaksa Penuntut Umum Alinaek Hasibuan SH. Karena masing-masing terdakwa, menganggap hanya pegawai biasa, dan hanya memperifikasi serta meneruskan setiap proposal pengajuan bantuan dana Hiba Bansos dari masyarakat kepada Wali kota Batam.

Kuasa Hukum tiga Terdakwa, Syamsudin Daeng Rani SH, Dalam pledoinya secara tegas menyatakan, sesuai dengan fakta pemeriksaan saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan,

Ke tiga Terdakwa, bukan merupakan Pejabat Pelaksana pengambil kebijakan seperti,Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta sebagai syarat pencairan dan pengucuran dana sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 6 tahun 2010 tentang syarat pemberian hibah.

Seperti dakwaan dan tuntutan JPU, kata Syamsudin Daeng Rani, ke tiga Terdakwa masing-masing Abdul Samad pada saat kasus itu menjabat sebagai Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Menurutnya, sesuai Pasal1 ayat 8 Perwako kota Batam Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tatacara dan mekanisme ‎pemberian Hibah, Pengguna Anggaran dan Barang, Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Bagian Keuangan Setdako merupakan penanggungjawab penggunaan dana Bansos dan Hibah, sesuai dengan tugas dan jabatanya sebagai Pengguna Anggaran (PA),

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Bendahara Umum Daerah sebagai pengelola keuangan daerah atau Pejabat Fusngsional yang ditunjuk yang harus mempertanggung Jawabkan pengucuran dan penggunaan Bantuan Sosaial dan Hibah daerah.

“Sesuai dengan ‎Perwako Nomo 6 Tahun 2011 tentang tatacara dan mekanisme pemberian Hibah yang digunakan untuk landasan hukum pengucuran dana Hibah Bansos.

Maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tiga Terdakwa tidak berdasar. Ke tiga terdakwa bukan pengambil kebijakan, hanya sebagai pemeriksa berkas saja,” katanya.(Trbn)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang
Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan

Berita Terbaru