Liputankepri.com,Tanjungpinang– Mantan Walikota Kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan Korupsi Bansos Batam yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (3/3/2017) sore.
Dalam pledoi tiga terdakwa Abdul Samad, Junaidi dan Jamiat, kuasa hukumnya Syamsudin Daeng Rani SH membeberkan peran dan keterlibatan mantan wali kota Batam Ahmad Dahlan, Sekdako Batam Agus Sahiman, serta Kabag Keuangan Sekdako Batam Abdul Malik sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pencairan dana Bansos Batam. Mereka masing-maasing Dituntut 6 Tahun penjara.
Terdakwa membantah melakukan seperti apa yang dituduh dan dituntut Jaksa Penuntut Umum Alinaek Hasibuan SH. Karena masing-masing terdakwa, menganggap hanya pegawai biasa, dan hanya memperifikasi serta meneruskan setiap proposal pengajuan bantuan dana Hiba Bansos dari masyarakat kepada Wali kota Batam.
Kuasa Hukum tiga Terdakwa, Syamsudin Daeng Rani SH, Dalam pledoinya secara tegas menyatakan, sesuai dengan fakta pemeriksaan saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan,
Ke tiga Terdakwa, bukan merupakan Pejabat Pelaksana pengambil kebijakan seperti,Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta sebagai syarat pencairan dan pengucuran dana sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 6 tahun 2010 tentang syarat pemberian hibah.
Seperti dakwaan dan tuntutan JPU, kata Syamsudin Daeng Rani, ke tiga Terdakwa masing-masing Abdul Samad pada saat kasus itu menjabat sebagai Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.
Menurutnya, sesuai Pasal1 ayat 8 Perwako kota Batam Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tatacara dan mekanisme pemberian Hibah, Pengguna Anggaran dan Barang, Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Bagian Keuangan Setdako merupakan penanggungjawab penggunaan dana Bansos dan Hibah, sesuai dengan tugas dan jabatanya sebagai Pengguna Anggaran (PA),
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Bendahara Umum Daerah sebagai pengelola keuangan daerah atau Pejabat Fusngsional yang ditunjuk yang harus mempertanggung Jawabkan pengucuran dan penggunaan Bantuan Sosaial dan Hibah daerah.
“Sesuai dengan Perwako Nomo 6 Tahun 2011 tentang tatacara dan mekanisme pemberian Hibah yang digunakan untuk landasan hukum pengucuran dana Hibah Bansos.
Maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tiga Terdakwa tidak berdasar. Ke tiga terdakwa bukan pengambil kebijakan, hanya sebagai pemeriksa berkas saja,” katanya.(Trbn)