liputankepri.com, Karimun – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Melayu Bersatu (LMB) provinsi Kepri, Azman Zainal, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu yang berhasil mengungkap dugaan korupsi, penyelewengan dana anggaran pembangunan proyek suku Duane, Kundur, Karimun.
Dia mengatakan, sekelas kantor cabang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi , berarti permasalahan korupsi di Kabupaten Karimun apabila di tangani dengan profesional dan sungguh-sungguh akan dapat terungkap. Bukan hanya di tingkat desa namun juga di tingkat Kabupaten.
“Saya pribadi salut kepada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu dan tahniah untuk Kacabjari Tanjungbatu beserta tim, yang berhasil mengungkap dugaan korupsi penyelewengan dana bansos tahun 2014, bahkan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka lain untuk kasus ini. Ini menunjukkan kalau kasus dugaanbserupa di tangani dengan sungguh+sungguh pasti akan terungkap,” kata Azman, saat di temui wartawan Kamis (27/4/2017).
Azman juga mengatakan, sebenarnya kasus seperti ini banyak terjadi di lapangan. Bukan hanya di lingkungan pemerintah, di lingkungan swasta seperti pengerjaan proyek dan penambangan juga bisa terjadi, hal ini apabila di tangani dengan sungguh-sungguh pasti dapat terungkap.
“Kalau berbicara baik tak baik, saya juga bukan yang terbaik. Namun soal profesionalisme kerja perlu di laksanakan, Itu kalau kita mau berusaha untuk lebih baik. Kita perlu contoh kesungguhan dari Kacabjari dan tim, mungkin juga bisa diikuti oleh Kejaksaan yang diatas kantor cabang,” kata Azman sambil tersenyum
Keseriusan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu dalam mengungkap kasus dugaan karupsi, yakni penyelewengan dana proyek pembangunan 30 unit rumah tinggal untuk suku Duane di Kundur. Dibuktikan dengan penggeledahan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun, menyita 85 surat dan 2 unit CPU terkait kegiatan suku Duane dari ruangan bendahara dan PPTK kantor Dinsos.
Setelah menahan Kepala Seksi Pembangunan (Kasipem) Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur berinisial IR atas dugaan kasus proyek pembangunan 75 unit rumah Suku Duane di Kundur senilai Rp 2,4 Miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 440 juta. Pihak Kejari Cabang Tanjungbatu akan menetapkan tersangka lain.**