Meranti– Beredar di media sosial poto dan video diduga perlihatkan sejumlah ASN di Meranti mengikuti deklarasi politik Haji Muhammad Adil,SH sebagai Gubernur Riau periode 2024-2029.
Video tersebut di unggah oleh akun Facebook AOK Riau yang berdurasi 4 menit 15 detik tersebut terlihat sejumlah ASN salah satunya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Meranti yang terlihat mengikuti deklarasi politik tersebut dengan mengunakan kemeja putih dan masker putih dengan rambut poni terurai terlihat sibuk dalam acara politik di Pandopo Amarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Sabtu (29/1/2022) siang.
Atas kehadiran beberapa ASN dari berbagai OPD termasuk Kepala bagian Prokopim dalam acara pribadi mantan anggota DPRD Riau 2 periode dari partai politik (parpol) yang saat ini berjabat sebagai Bupati Meranti Haji Muhammad Adil,SH tersebut menimbulkan berbagai asumsi bagi masyarakat Meranti.
Terutama terkait anggaran transfortasi dan pengunaan SPPD para ASN terdiri dari berbagai OPD di Meranti yang mengikuti acara deklarasi.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Pauzi SE MIKom menegaskan, terkait hal itu bahwa sesuai aturan dan UU ASN tidak boleh berpolitik, jika ketauan berpolitik sesuai dengan undang-undang ASN itu bisa dipecat.
“ASN tidak boleh berpolitik, jika ketauan berpolitik sesuai dengan undang-undang ASN itu bisa dipecat, sesuai aturan ia harus memilih mau jadi ASN atau mau berpolitik,” Kata Legislator Partai Golkar itu kepada media ini,Minggu 30/01/2022.
Menurutnya, dari video yang beredar kita lihat ini, jelas memperlihatkan sejumlah ASN mengikuti deklarasi politik dan Ini bagian dari fungsi kita DPRD untuk melakukan pengawasan.
“Ini tidak boleh menunggu lama, dalam waktu dekat ini, kalau tidak hari Rabu atau hari Kamis kami akan memanggil BKD, Sekda sebagai ketua pegawai negeri Kabupaten dan bagian hukum untuk mengklarifikasi dan bagai mana menyikapi sesuai dengan video yang beredar ini,”tuturnya.
“Kita tidak mau ASN kita ikut terlibat berpolitik dan aturanya dari pusat itu memang tidak boleh dan dia harus memilih mau berpolitik atau mau jadi Pegawai negeri, terlebih lagi ini kan Kepala bagian Prokopim,”Ujarnya.
Tidak sampai di situ, Ketua Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal juga menilai sikap sejumlah ASN yang mengikuti deklarasi politik itu bisa melanggar Kode Etik dan kedisiplinan.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Untuk itu kita minta Komisi ASN perwakilan Riau berani memberi surat Somasi dan teguran kepada pihak terkait,” Kata Jefrizal,Minggu 30/01/2022.
Lanjutnya, Setiap ASN yang melanggar Kode Etik dan kedisiplinan sebagai mana dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral, selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,”
“Tidak hanya itu, Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,”Tutupnya.
Pengamat Politik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Panca Setyo Prihatin menyebutkan bahwa apa yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu jelas melanggar aturan sebagai ASN. Selain itu Bupati juga terkesan menabrak aturan yang ada,
karena selaku pembina tertinggi ASN, mestinya sadar dan mampu menjaga netralitas.
“Kalau agenda nya untuk konsolidasi Pilgubri hal ini jelas dilarang, karena ASN tidak boleh berpolitik praktis dan lebih salah lagi mengundang atas nama jabatan bupati yang hanya bisa digunakan untuk agenda pemerintahan dan agenda pelayanan publik. Jika benar melakukan kegiatan yang nuansanya politik praktis, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan melanggar UU ASN dan PP tentang PNS, dimana dalam aturan tersebut disebutkan, ASN dituntut untuk menjadi netral,” kata Panca.
Menurutnya, sudah menjadi kode etik ASN untuk tidak boleh berpihak dan tidak melakukan politik praktis. Bahkan meski cuti sekalipun, karena seorang ASN tidak boleh hadir di acara politik apapun alasannya, karena statusnya sebagai ASN aktif itu melekat.
Apalagi saat itu juga hadir Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti. Dimana jabatan strategis seorang Sekda memiliki kekuatan untuk melakukan intervensi ke bawahannya.
Dikatakan Panca, seharusnya Bupati harus bisa memilah mana agenda politik dan mana agenda pemerintahan. Untuk itulah sangat dibutuhkan political Will atau komitmen politik, dimana kepala daerah untuk tidak mencampurkan antara proses politik dengan peran dan fungsinya sebagai kepala daerah.
“Tapi juga harus kita pahami bahwa bupati adalah jabatan politik jadi sangat sumir untuk memisahkan secara tegas mana agenda politik mana agenda pemerintahan. Untuk itu dibutuhkan political Will kepala daerah untuk secara sadar bisa memisahkan kedua agenda ini sehingga lebih fokus untuk mewujudkan visi misi yang sudah disampaikan saat kampanye. Jika kinerja kepala daerah baik tentu akan lebih mudah merebut hati rakyat karena janji politiknya dipenuhi, karena pada hakekatnya bupati yang sedang menjabat memiliki peluang lebih besar untuk meyakinkan hati rakyat nya,” ungkap Panca.
Dijelaskan, hak politik ASN hanya boleh digunakan sebatas memilih calon yang diusungnya saja, tidak boleh lewat dari batas itu, dengan kata lain netralitas ASN yang dimaksud adalah senantiasa menjaga independensi pemerintah dalam hal politik praktis.
“Masyarakat jangan gagal paham memaknai netralitas ASN yang juga memiliki hak politik. Karena ASN tetap memiliki hak politik, namun bukan berarti ASN turut bermain di lingkaran politik praktis. Dijelaskan lagi, tidak ada yang salah terkait dengan pembentukan tim pemenangan Pilgubri tapi mengundang ASN dan dengan jabatan bupati nya adalah keputusan yang keliru,” ujarnya.
“Sebenarnya ini Simalakama ASN sebagai birokrasi yang menjadi mesin kerja bupati dan menjadi tolak ukur kinerja bupati, namun disisi lain ASN sebagai abdi negara tidak boleh berpolitik praktis. Ini sering terjadi di hampir setiap daerah,” ujarnya lagi.
Panca juga menyebutkan, Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN. Meskipun belum masuk dalam tahapan Pilkada, tetapi pra tahapan pun Bawaslu hendaknya tidak tinggal diam, lakukan kajian hingga memunculkan rekomendasi ke KASN.
“Sekarang memang belum masuk tahapan Pilgub sehingga tidak bisa dijatuhkan sanksi, namun proses sanksi bisa dilakukan oleh KASN. Saya kira perlu ada edukasi dari Bawaslu terkait dengan persoalan ini,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Prokopim, Afrinal Yusran berkali kali dikonfirmasi media ini, baik melalui via telfon maupun melalui pesan Whatsapp belum bisa memberi klarifikasi.**
(tm)










