Komisi I DPRD Meranti Ambil Sikap,Minta Pemkab Percepat Pengumuman Honorer dan Tinjau Ulang Mutasi ASN

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Komisi I DPRD Kepulauan Meranti kembali melakukan rapat bersama tim evaluasi tenaga non-PNS yang terdiri dari pihak Asisten I dan Asisten III dan BKPSDM, Selasa (22/3/2022).

Dalam rapat kerja itu Komisi mempertanyakan tentang masalah mutasi ASN, rotasi tenaga pengajar, demosi dan pengaktifan kembali pegawai honorer. Karena sampai saat ini pihak DPRD tidak menerima informasi valid dan kejelasan terkait kapan hasil evaluasi pegawai honorer diumumkan. Pihak DPRD menduga Pemkab Kepulauan Meranti sengaja memperlambat hal ini dengan alasan yang dibuat-buat.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah daerah segera mengambil keputusan. Ia meminta jangan memperlambat waktu dalam memutuskan nasib ribuan tenaga honorer yang nasibnya masih terkatung-katung.

“Mereka butuh kepastian. Untuk itu kami minta ini segera saja diumumkan dan dilakukan secara transparan, karena sudah terlalu lama mereka terkatung-katung menunggu yang tidak jelas. Pemkab kalau bisa jangan memberikan angin segar saja, karena ini menyangkut kampung tengah dan kehidupan orang banyak,” kata Tengku Mohd Nasir.

Pria yang akrab disapa Ace itu menambahkan jika pihak Tim Evaluasi Honorer berjanji akan mengumumkan nya pada akhir bulan bulan Maret ini.

“Pemkab Kepulauan Meranti dalam hal ini tim evaluasi berjanji akan segera mengumumkannya pada akhir bulan ini tepatnya tanggal 31 Maret mendatang. Kami tekankan agar ini disegerakan, jika tidak akan kami lakukan pemanggilan kembali,” ungkapnya.

Walaupun sebagai partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti saat Pilkada, namun kata Ace pihaknya tetap mengkritisi kebijakan kepala daerah yang terkesan menyusahkan masyarakat banyak.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti juga mempertanyakan kebijakan Bupati yang telah melakukan mutasi besar-besaran terhadap ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti maupun guru di seluruh sekolah tingkat SD dan SMP.

“Kebijakan melakukan mutasi yang dilakukan Bupati itu adalah tindakan yang terburu-buru dan kami nilai kurang tepat dan tanpa adanya pertimbangan terlebih dahulu. Untuk itu kami minta ini harus dilakukan evaluasi secepatnya,” kata Ace.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengatakan jika penempatan terhadap guru-guru juga kurang tepat,”Jika pun ingin melakukan penempatan terhadap guru dengan alasan penyegaran harus sesuai lah, yang kami lihat malah terjadinya penumpukan. Intinya jika pun ingin melakukan pemerataan bukan berarti dirolling semua,” ungkapnya.

Dalam beberapa catatan, Komisi I telah menemukan pemutasian yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti telah bertentangan dengan perundang undangan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 05 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.

“Banyak ditemukan berbagai macam masalah pemutasian ASN yang tidak bedasarkan analisis jabatan serta beban kerja terhadap jabatan ASN yang dimutasi. Seperti ada beberapa kali ASN yang sama dimutasikan dan didemosikan dan beberapa catatan penting lainnya dalam laporan ke KASN,” ujarnya.

Begitu juga pemutasian yang tidak sesuai dengan rasio murid dan guru sehingga terjadi penumpukan guru mata pelajaran di satu sekolah tertentu.

Selain itu komisi I juga menemukan adanya mutasi guru yang telah memasuki masa pura bakti namun dimutasikan, sementara aturan mutasi salah satunya yakni pemberian biaya perjalanan dinas atau adanya pembiayaan mutasi, namun hal itu di abaikan oleh pemerintah daerah.

Disebutkannya lagi, disamping aturan tentang pemutasian, adapun etika dan pertimbangan kemanusiaan dalam hal mutasi ASN yang harus diperhatikan dan kiranya menjadi bahan pertimbangan.

Sebab, ada ASN yang berstatus suami istri yang dimutasi terpisah jauh satu dengan yang lain,”Begitu juga, adanya ASN yang sakit dan sementara menjalani pengobatan rutin tetapi dilakukan mutasi, selain itu ada ASN yang memiliki tanggungjawab khusus seperti melayani orang tua yang sudah Lansia dan juga memiliki anak Balita, ini juga perlu dipertimbangkan,” pungkasnya. ***

(tm)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit
Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Peduli Lingkungan Bhabinkamtibmas Serahkan Lima Bibit Pohon, Green Policing Polres Kep Meranti
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Cek Lahan Jagung di Desa Bagan Melibur
Polsek Merbau Lakukan Pengecekan Lahan Jagung Pipil di Desa Bandul, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit

Senin, 11 Mei 2026 - 16:18 WIB

Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:10 WIB

Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:40 WIB

Peduli Lingkungan Bhabinkamtibmas Serahkan Lima Bibit Pohon, Green Policing Polres Kep Meranti

Berita Terbaru